Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh

mengungkap hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh
DOK PRIBADI
Pelaku pembunuhan Dewa, AD dan MF saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Selasa (10/1/2023) sore. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Wakil Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir mengungkap hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11).

Korban dibunuh pelaku dengan motif menjual organ tubuh atau ginjal korban. 

Menurutnya, hasil pemeriksaan tim dokter Polda Sulsel dan psikiater anak dari ahli Rumah Sakit Bayangkara kejiwaan kedua tersangka dinyatakan normal.

"Hasilnya, dari Polda Sulsel secara psikologis anak normal. Saudara AD normal termasuk tersangka MF," kata Jufri setelah menggelar rekonstruksi di Mako Satuan Brimob Polda Sulsel Jalan KS Tubun Makassar, Selasa (17/1/2023).

"Hasil psikiater dari ahli Bhayangkara juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tidak ada kelainan kejiwaan," tambahnya.

Lebih lanjut Jufri juga membeberkan mengenai hasil visum luar penyebab kematian korban.

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidik, korban meninggal karena dicekik, dan pelaku kemudian menutup hidung korban dengan tangan sehingga susah bernafas.

Berita Rekomendasi

"Serta dibenturkan ke lantai berulang kali dan kekerasan yang lain," ujarnya.

Dua tersangka merencanakan penculikan disertai pembunuhan terhadap korban, sejak Desember 2023 setelah AD terpapar konten negatif video di internet mengenai perdagangan organ yang bisa membuatnya cepat kaya.

AD pun lalu mengajak rekanya MF untuk mencari korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHPidana karena tersdapat perencanaan serta subsidair 338 KUHPidana dan subsider 170 KHUPidana lantaran lebih dari satu orang. Khusus untuk anak ada pasal 80 Undang-undang nomor 23 tahun 2002.

"Ancaman hukumannya kalau dewasa seumur hidup atau mati, kemudian terkait dengan anak 10 tahun," jelasanya.

Baca juga: Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Keuntungan Jual Organ Korban, Dokter: Tak Semudah Itu

Korban diming-imingi Rp 50 ribu oleh pelaku

Kedua pelaku penculikan dan pembunuhan bocah di Makassar, Sulawesi Selatan, AD (17) dan MF (14) ternyata sudah merencanakan pembunuhan sejak bulan Maret sampai bulan Desember 2022.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas