Polisi Ungkap Hasil Tes Kejiwaan Dua Remaja Tersangka Pelaku Pembunuhan Bocah Demi Jual Organ Tubuh
mengungkap hasil tes kejiwaan dua tersangka AD (17) dan MF (18) pelaku penculikan dan pembunuhan bocah SD MFS (11).
Editor: Wahyu Aji
Pada bulan Januari 2023, kedua pelaku lantas mencari korban MFS alias Dewa (11) untuk kemudian dibunuh.
Adapun tujuannya, pelaku berniat menjual ginjal korban ke sebuah situs di internet dengan iming-iming uang Rp 1,2 miliar.
Untuk melancarkan aksinya, salah seorang pelaku mengajak Dewa ke rumahnya.
Dewa diminta membersihkan rumah salah seorang pelaku dan dijanjikan uang Rp 50 ribu sebagai bayarannya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan korban akhirnya mau dan dibawa ke rumah salah seorang pelaku.
"Keduanya ingin mendapatkan uang secepat mungkin dengan uang yang lebih besar itu memanggil dan membujuk saudara MFS atau korban dengan imbalan 50.000 untuk membersihkan rumahnya di jalan Batua Raya, lalu disetujui oleh saudara korban."
"Pelaku langsung membonceng korban dengan menggunakan kendaraan roda dua menuju ke rumah saudara pelaku AD."
"Kedua pelaku membawa korban ke rumah pelaku AD dan di rumah pelaku AD ini, korban diberi laptop untuk bermain internet."
Baca juga: Upaya Kominfo Blokir Situs Jual Beli Organ Dinilai Kurang Maksimal, Ini Kata Pengamat Siber
"Di saat korban bermain internet lalu pelaku A mencekik korban dari belakang," jelas Komang dikutip dari Kompas Tv.
Selain dicekik, korban juga dibunuh dengan cara dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.
Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.
Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.
"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."
"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.