KPAI Kecam Kasus Pencabulan Anak di Brebes: Pelaku Harus Diproses Secara Serius
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar miris datang dari Brebes, Jawa Tengah.
Terjadi rudapaksa terhadap anak 15 tahun yang dilakukan oleh enam pemuda.
Kasus pemerkosaan itu menimpa remaja putri pelajar SMP pada Desember 2022.
Baca juga: Polisi Tangkap 6 Pemuda yang Rudapaksa Remaja Putri di Brebes
Remaja itu dicekoki miras lalu diperkosa seorang pemuda kenalannya dan 5 teman pemuda itu.
Terkait hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan bejat yang dilakukan 6 pelaku terhadap WD (15) di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Padahal negara ini sudah memberlakukan UU TPKS yang secara ketat menjamin perlindungan bagi korban.
“Indonesia sedang mengalami darurat kekerasan seksual terhadap anak dan kasus di Brebes ini harus diproses secara serius dan berkeadilan pada korban. Anak yang seharusnya dapat dilindungi dari segala perbuatan kekerasan malah kembali menjadi korban berulang,” ucap komisioner KPAI, Dian Sasmita pada keteranganya, Selasa (17/01/2023).
Pihaknya pun lakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Brebes dan Polda Jawa Tengah.
Baca juga: 6 Pemuda Rudapaksa Remaja di Brebes, Kasusnya Viral karena Berakhir Damai, Polisi Janjikan Ini
Untuk memastikan pemenuhan hak korban maupun mengawal proses hukum agar tetap berjalan.
Walaupun kasus ini sebelumnya telah dilakukan damai antara pelaku dengan korban.
Dian pun mengungkapkan akan melakukan pemantauan proses hukum kasus ini.
Supaya korban mendapatkan haknya secara maksimal.
Sekaligus memperoleh rehabilitasi yang berkelanjutan untuk penyembuhan mental anak.