Ketua DPRD PPU Laporkan Wanita Muda Terkait Video Syur, Kuasa Hukum FA: Klien Kami adalah Korban
Pengacara FA mengatakan bahwa sebenarnya yang korban adalah kliennya, bukan anggota DPRD yang melaporkan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor atau SMN laporkan wanita berinisial FA ke polisi.
SMN melaporkan FA atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Diketahui, FA dilaporkan SMN ketika video asusila keduanya tersebar di media sosial.
Kini, FA pun telah ditahan oleh piak berwenang dan dijadikan tersangka,
Ia disangkakan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau Pasal 4 ayat 1 huruf A UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kuasa hukum FA, Zainul Arifin mengatakan bahwa kliennya adalah korban.
Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta
"Klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi," ujar Zainul seperti yang diberitakan Wartakotalive.com.
Kejadian bermula ketika SMN diduga mengajak FA untuk melakukan hubungan seksual di kawasan Senayan, Jakarta.
Setelah itu, keduanya bertemu di salah satu mal di Senayan pada September 2021 lalu.
Klien dari Zainul kemudian dibujuk dengan uang Rp1,5 juta agar mau berhubungan badan.
Zainul menambahkan, kliennya mau menuruti SMN karena keadaan ekonomi.
"Untuk kebutuhan hidup membiayai orangtuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya, maka dengan berat hati FA (klien) kami menyetujuinya," kata dia.
Keduanya kemudian menuju hotel dan melakukan hubungan suami istri.
Namun, tanpa sepengetahuan FA, tiba-tiba ada video mesum yang tersebar.