Pria asal Pinrang Bawa Sabu 17 Gram Seharga Rp9,4 Juta yang Disimpan dalam Dubur
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka AN tidak ditemukan barang bukti sabu dan ternyata disimpan di aniu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Febrianus Felis
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN – Pria paruh baya berinisial AN (58) asal Pinrang, Sulawesi Selatan memasukan sabu ke dalam anusnya untuk mengelabui petugas kepolisian di Nunukan Kalimantan Timur.
Upaya itu digagalkan opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menangkapnya setelah ketahuan membawa dua paket sabu 17,91 gram, Kamis (12/1/2023) lalu.
Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi bahwa ada seorang laki-laki baru tiba dari Tawau Malaysia membawa sabu.
Pria yang dimaksud sedang berada di Dermaga Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat.
"Sekira pukul 08.00 WITA, personel kami berhasil mengamankan pria yang dicurigai saat berada di Dermaga Bambangan, Jalan Poros Bambangan.
Baca juga: Polsek Tambora Ungkap Peredaran Sabu Seberat 2,31 Kilogram di Penjaringan, Seorang Bandar Ditangkap
Terlapor juga merupakan target operasi sejak lama," kata Muhammad Ibnu Robbani, Rabu (18/01/2023).
Saat dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan tersangka AN tidak ditemukan barang bukti sabu.
"Tapi dari hasil interogasi dan pemeriksaan handphone miliknya kami dapatkan transaksi serta komunikasi yang mencurigakan," ucap Muhammad Ibnu Robbani.
Dari handphone tersangka, diperoleh keterangan bahwa sabu sebanyak 2 bungkus plastik ukuran sedang dan berwarna transparan disimpan di dalam tubuhnya.
"Ada dua bungkus plastik berisi sabu yang terbungkus kondom dan dimasukkan dalam anus. Kami minta tersangka mengeluarkan barang bukti sabu dengan cara buang air besar," ujarnya.
Sekira pukul 18.00 WITA 1 bungkus barang bukti sabu dibungkus dengan kondom berhasil keluar.
Sementara untuk 1 bungkus lagi masih bertahan di dalam tubuh tersangka.
"Tersangka kami larikan ke RS (rumah sakit). Di sana dokter beri penanganan berupa memasukan cairan perangsang agar tersangka bisa mengeluarkan paket sabu tersebut dari dalam tubuhnya. Tapi tidak bisa juga," tuturnya.
Beli 1 Paket Sabu Seharga Rp9,4 Juta
Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan masih menunggu 1 bungkus barang bukti sabu yang masih tertahan dalam tubuh tersangka AN.
Tersangka mengaku, membeli dua paket sabu tersebut dari seorang bandar bernama Soto yang berdomisili di Tawau, Malaysia.
"Tersangka membeli dengan harga RM2.700 atau setara Rp9,4 Juta. Rencananya paket sabu akan dibawa ke Sulawesi Selatan untuk dijual," ungkap Ibnu. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Kelabuhi Polisi, Pria Asal Pinrang Nekat Masukan Dua Paket Sabu di Dalam Anus, Dibawa ke Rumah Sakit