Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO

Polisi telah menangkap 7 dari 9 oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan terhadap keluarga pelaku kasus rudapaksa. Dua tersangka lain melarikan diri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 9 Anggota LSM BPPI Peras Keluarga Pelaku Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap dan 2 Lainnya DPO
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi telah menangkap 7 dari 9 tersangka oknum LSM BPPI yang melakukan pemerasan. Mereka memeras keluarga pelaku agar kasus rudapaksa diselesaikan secara damai. 

Seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.

"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya, Kamis.

Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).

LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh 6 Pemuda di Brebes Sempat Damai, Ada LSM Datangi Keluarga Pelaku

Pihak keluarga korban menyetujui dan LSM bergegas menemui keluarga pelaku untuk mengajukan syarat jika kasus ini mau diselesaikan secara damai.

BERITA REKOMENDASI

Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.

Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi," sambungnya.

Setelah terjadi tawar-menawar, LSM menyetujui nominal Rp 70 juta yang harus dibayarkan keluarga pelaku.

"Tapi akhirnya ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," tambahnya.


(Tribunnews.com/Mohay/Muhammad Zulfikar) (TribunJateng.com/Iwan Arifianto/Fajar Bahruddin) (TribunMuria.com/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas