Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
Berikut ini pengakuan ketua RT tempat tinggal korban rudapaksa di Brebes soal LSM BPPI yang berperan untuk mendamaikan pelaku dan korban.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Saat itu, Tarmudi juga ikut menyaksikan proses mediasi tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.
Anggota LSM Dicokok atas Dugaan Pemerasan
Pihak kepolisian juga sudah menetapkan ada sembilan orang anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang berujung daman di Brebes.
Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan
Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya sudah diamankan.
Sedangkan dua orang lainnya masih buron.
Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.
Ia mengungkapkan, tujuh orang tersebut sudah resmi ditahan.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).
Mengutip TribunBanyumas.com, tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Penahanan tersebut setelah ada 21 saksi yang diperiksa secara intensif.
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," Kata Luthfi.