Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan

Berikut ini pengakuan ketua RT tempat tinggal korban rudapaksa di Brebes soal LSM BPPI yang berperan untuk mendamaikan pelaku dan korban.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pengakuan Ketua RT soal LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes: Keluarga Pelaku Ditekan
Tribunnews.com/Istimewa
Ilustrasi rudapaksa - Berikut ini pengakuan ketua RT tempat tinggal korban rudapaksa di Brebes soal LSM BPPI yang berperan untuk mendamaikan pelaku dan korban. 

LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.

Saat itu, Tarmudi juga ikut menyaksikan proses mediasi tersebut.

Keenam pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, saat ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) (kanan). Seorang pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Brebes, Rabu (18/1/2023) (Kiri).
Keenam pelaku rudapaksa terhadap gadis 15 tahun di Brebes, Jawa Tengah, saat ditangkap polisi, Selasa (17/1/2023) (kanan). Seorang pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Brebes, Rabu (18/1/2023) (Kiri). (DOK. Polres Brebes)

Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes

Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.

"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.

Anggota LSM Dicokok atas Dugaan Pemerasan

Pihak kepolisian juga sudah menetapkan ada sembilan orang anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa yang berujung daman di Brebes.

Baca juga: Terungkap LSM BPPI yang Memediasi Kasus Rudapaksa di Brebes, Diduga Lakukan Pemerasan dan Penipuan

Dari sembilan orang tersebut, tujuh di antaranya sudah diamankan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan dua orang lainnya masih buron.

Hal tersebut diungkapkan oleh Irjen Ahmad Luthfi, Kapolda Jawa Tengah.

Ia mengungkapkan, tujuh orang tersebut sudah resmi ditahan.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Luthfi di kantor Polda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Mengutip TribunBanyumas.com, tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Baca juga: Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi

Penahanan tersebut setelah ada 21 saksi yang diperiksa secara intensif.

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," Kata Luthfi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas