Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Penangkapan 17 Pekerja Terkait Bentrok di PT GNI, Begini Tanggapan Wamenaker RI

Wamenaker mendapatkan informasi, bahwa mereka yang ditangkap ditengarai melakukan tindakan yang merugikan, yakni perusakan, provokasi hingga pencurian

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Penangkapan 17 Pekerja Terkait Bentrok di PT GNI, Begini Tanggapan Wamenaker RI
Dok Kemnaker
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor meninjau PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah pada Kamis (19/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, MOROWALI  - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor merespon adanya 17 orang pekerja yang ditangkap terkait kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Wamenaker mendapatkan informasi, bahwa mereka yang ditangkap ditengarai melakukan tindakan yang merugikan, yakni perusakan, provokasi hingga pencurian. 

Namun ia belum menemui secara langsung 17 pekerja yang diamankan tersebut.

"Tadi malam saya mendapat WA, ada sekitar 17 orang yang masih diamankan oleh pihak kepolisian. Informasi yang saya dapat melakukan tindakan yang merugikan," kata Afriansyah dalam pernyataanya usai melakukan kunjungan ke PT GNI pada Kamis (19/1/2023) 

Wamenaker menyayangkan tindakan anarkis yang dilakukan para pekerja di PT GNI.

Baca juga: Soal Bentrok di PT GNI, Legislator PKS Anggap Pemerintah Lemah

Dia mengingatkan kepada seluruh pekerja untuk menyalurkan aspirasi dengan baik, utamanya dengan melakukan dialog.

Berita Rekomendasi

"Bertemulah dengan pihak manajemen, tidak perlu berunjuk rasa, tidak perlu dengan mengumpulkan orang, memaksa orang untuk berdemonstrasi, yang berakibat fatal," kata Afriansyah. 

"Kita tidak tau siapa yang bertanggung jawab, pihak dari luar masuk memprovokasi, sehingga tidak tau lagi mana yang buruh murni, mana yang bukan. Ini yang harus kita jaga," lanjutnya.

Wamenaker juga mengimbau kepada manajemen perusahaan agar mau mendengarkan setiap aspirasi dari pekerja. 

Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran norma-norma ketenagakerjaan, maka Kementerian Ketenagakerjaan tidak segan-segan melakukan langkah-langkah hukum.

Adapun kepada 17 pekerja yang diamankan, Kemnaker menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib.

"Kalau memang salah ya  harus menerima hukuman, kalau tidak salah, kita akan berikan kebebasan," ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas