Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
![Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pelaku-pemerkosaan-brebes-di-polres-brebes.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Brebes.
Tujuh oknum anggota LSM ini ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).
Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.
Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.
Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.
Iqbal Alqudusy menjelaskan satu dari dua DPO itu adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 8 bulan penjara.
Pelaku yang diketahui berisinial MIA (35) itu juga tercatat sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.
Dia terlibat kasus pemerasan pada 2021 sd 2022 silam.
Kala itu dia diadili setelah melakukan pemerasan terhadap Ahmad Tohani selaku Kepala Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kab. Brebes karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS pada bulan September 2021.
"Satu DPO adalah residivis kasus pemerasan pada Kepala Desa beberap waktu yang lalu. Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik, mempertanggung jawabkan perbuatannya, " tambah Iqbal Alqudusy, Sabtu (21/1/2023).
LSM Dilaporkan
Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.
Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.
"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).
Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.
Cerita Ketua RT soal LSM
Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.
Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.
Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.
"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM
Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.
Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.
Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.
Baca juga: Anak Tetap Ditangkap Polisi, Orangtua Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Brebes Laporkan LSM BPPI
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.