Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
ist via Tribun Jateng
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan kepala desa, pernah dihukum 8 bulan penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Brebes.

Tujuh oknum anggota LSM ini ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan.

"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).

Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).

Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.

"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.

Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.

"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.

Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.

"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.

Iqbal Alqudusy menjelaskan satu dari dua DPO itu adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 8 bulan penjara.


Pelaku yang diketahui berisinial MIA (35) itu juga tercatat sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.

Dia terlibat kasus pemerasan pada 2021 sd 2022 silam.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas