Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian telah mengamankan tujuh orang dari sembilan anggota LSM yang damaikan kasus rudapaksa anak di bawah umur, di Brebes.
Tujuh oknum anggota LSM ini ditangkap karena dugaan melakukan pemerasan, penipuan atau penggelapan.
"Hari ini, sudah kami tahan, tujuh orang (anggota) LSM yang melakukan provokasi dan pelanggaran hukum," kata Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Jumat (20/1/2023).
Tujuh tersangka tersebut berinisial ES (36), WS (40), AS (42), BJ (35), TS (43), AM (42), dan UZ (38).
Luthfi mengungkapkan, para tersangka terbukti melakukan pemerasan.
"Iya, mereka terbukti melakukan pemerasan, memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan," lanjutnya.
Di sisi lain, dua orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut diungkapkan Iqbal Alqudusy selaku Kabid Humas Polda Jateng.
"Ada sembilan oknum LSM yang terlibat, dua masih DPO (daftar pencarian orang)," terang Iqbal dalam keterangan di pesan singkat.
Ia pun meminta dua orang tersebut untuk menyerahkan diri.
"Lebih baik beritikad baik, mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menyerahkan diri," pungkasnya.
Iqbal Alqudusy menjelaskan satu dari dua DPO itu adalah seorang residivis yang pernah dihukum selama 8 bulan penjara.
Pelaku yang diketahui berisinial MIA (35) itu juga tercatat sebagai ketua LSM Pandika Siliwangi.
Dia terlibat kasus pemerasan pada 2021 sd 2022 silam.