Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.
Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
Pihak LSM datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," lanjut Tarmudi.
Lalu, esok harinya lagi, LSM tersebut datang ke rumah kepala desa dengan mengundang semua keluarga pelaku untuk berembuk.
Baca juga: Anak Tetap Ditangkap Polisi, Orangtua Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Brebes Laporkan LSM BPPI
LSM tersebut ternyata mengancam akan melaporkan kasus pemerkosaan tersebut ke pihak berwajib dengan surat kuasa.
Tarmudi menambahkan, laporan akan dibatalkan jika keluarga pelaku bisa menyediakan uang Rp200 juta.
"Pelaku ditekan untuk menyediakan uang Rp 200 juta agar tidak dilaporkan ke polisi. Tapi, akhirnya, ditawar dan disepakati hanya Rp 70 juta," pungkasnya.