Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades

Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan Kades, pernah dihukum 8 bulan penjara.

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Satu DPO Oknum LSM yang Damaikan Kasus Rudapaksa di Brebes Ternyata Residivis Pemerasan Kades
ist via Tribun Jateng
Seorang pelaku pemerkosa gadis berusia 15 tahun dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (18/1/2023). Lima pelaku lainnya tidak dihadirkan karena di bawah umur. Satu dari dua DPO okbum LSM yang damaikan kasus rudapaksa di Brebes adalah residivis kasus pemerasan kepala desa, pernah dihukum 8 bulan penjara. 

Kala itu dia diadili setelah melakukan pemerasan terhadap Ahmad Tohani selaku Kepala Desa Petunjungan Kecamatan Bulakamba Kab. Brebes karena telah melakukan rangkap jabatan sebagai kades dan Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS pada bulan September 2021.

"Satu DPO adalah residivis kasus pemerasan pada Kepala Desa beberap waktu yang lalu. Kami minta yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dengan baik, mempertanggung jawabkan perbuatannya, " tambah Iqbal Alqudusy, Sabtu (21/1/2023).

LSM Dilaporkan

Sebelumnya, orang tua pelaku juga sudah melaporkan LSM BPPI atas dugaan pemerasan, penipuan, atau penggelapan.

Iqbal mengatakan, pihaknya juga mengonfirmasi soal adanya laporan tersebut.

"Saat ini kita tindak lanjuti laporan tersebut, penyidik sudah memeriksa saksi saksi terkait dan melengkapi alat bukti," ujar Iqbal seperti yang diwartakan TribunJateng.com, Kamis (19/1/2023).

Diketahui, LSM tersebut meminta keluarga pelaku untuk menyediakan Rp200 juta sebagai uang damai.

Berita Rekomendasi

Cerita Ketua RT soal LSM

Ketua RT setempat, Tarmudi, angkat bicara soal keterlibatan LSM di kasus rudapaksa.

Sebelum LSM ikut campur, keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan.

Kesepakatannya yakni dengan menikahkan korban dengan salah satu pelaku.

"Hasilnya, disepakati, keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat (anaknya) dinikahkan dengan salah satu pelaku."

"Dari enam pelaku, ditunjuklah satu orang," kata Tarmudi seperti yang diberitakan TribunBanyumas.com, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM

Namun, sehari setelah kesepakatan tersebut, LSM datang ikut campur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas