Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SMP di Amanuban Selatan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ancam Potong Leher Korban Jika Teriak 

Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi YK meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Siswi SMP di Amanuban Selatan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ancam Potong Leher Korban Jika Teriak 
ist
ilustrasi pencabulan - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan meringkus pria berinisial YK (45) seorang oknum sekretaris salah satu gereja di Kecamatan Amanuban Selatan. Ia diamankan usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

TRIBUNNEWS.COM, SOE -  Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan meringkus pria berinisial YK (45) seorang oknum sekretaris salah satu gereja di Kecamatan Amanuban Selatan.

Ia diamankan usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan oleh Tim Reskrim Polres TTS bekerja sama dengan Polsek Amanuban Selatan terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.

"Dalam peemeriksaan tersebut terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.

Iptu Helmi menjelaskan, tersangka YK dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.

Baca juga: Penjaga Sekolah di Semarang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 4 Orang dan Begini Modusnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, YK adalah warga desa Oekiu, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Berita Rekomendasi

Tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia lima belas tahun dan masih duduk di bangku SMP.

 Kejadian tersebut dialami korban (15) sejak bulan Agustus 2022 tepatnya tanggal 25 dimana Yefta (45) mengajak korban ke Hutan Oepaku untuk mencari kayu api.

Tersangka juga menjanjikan akan mencarikan obat penggemuk badan untuk korban.

Korban awalnya menolak ajakan tersebut.

Namun karena YK mengancam dengan parang sehingga mengikuti  ke dalam hutan.

Sesampainya di hutan, pelaku memaksa membuka pakaian korban hingga korban dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali.

Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi YK meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas