Siswi SMP di Amanuban Selatan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ancam Potong Leher Korban Jika Teriak
Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi YK meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak
Editor: Eko Sutriyanto
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua kandung korban tentang perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada pihak tertentu yang mengetahui kejadian tersebut.
Sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu korban harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Baca juga: Warga Tetaf TTS Ditemukan Tidak Bernyawa di Bawah Pohon Asam
Pada tanggal 27 Desember 2022, kerabat korban melihat perilaku korban berbeda dari biasanya.
Kerabat korban pun bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar apa yang diceritakan korban, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan keluarga korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di posyandu terdekat, korban diketahui telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan.
Tersangka kini berada di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut. (Din)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Timor Tengah Selatan