Siswi SMP di Amanuban Selatan Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Ancam Potong Leher Korban Jika Teriak
Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi YK meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
TRIBUNNEWS.COM, SOE - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan meringkus pria berinisial YK (45) seorang oknum sekretaris salah satu gereja di Kecamatan Amanuban Selatan.
Ia diamankan usai dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, SH mengatakan, penangkapan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Desa Oekiu, Kecamatan Amanuban Selatan oleh Tim Reskrim Polres TTS bekerja sama dengan Polsek Amanuban Selatan terjadi pada Kamis, 19 Januari 2023.
"Dalam peemeriksaan tersebut terduga pelaku mengakui tindakannya tersebut.
Iptu Helmi menjelaskan, tersangka YK dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun.
Baca juga: Penjaga Sekolah di Semarang Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya 4 Orang dan Begini Modusnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, YK adalah warga desa Oekiu, kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tersangka telah melakukan pemerkosaan terhadap korban yang masih berusia lima belas tahun dan masih duduk di bangku SMP.
Kejadian tersebut dialami korban (15) sejak bulan Agustus 2022 tepatnya tanggal 25 dimana Yefta (45) mengajak korban ke Hutan Oepaku untuk mencari kayu api.
Tersangka juga menjanjikan akan mencarikan obat penggemuk badan untuk korban.
Korban awalnya menolak ajakan tersebut.
Namun karena YK mengancam dengan parang sehingga mengikuti ke dalam hutan.
Sesampainya di hutan, pelaku memaksa membuka pakaian korban hingga korban dalam kondisi tidak berpakaian sama sekali.
Korban mengaku hendak berteriak meminta tolong, tetapi YK meletakan parang di leher korban dan mengancam akan memotong jika korban berteriak.
Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengancam korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun termasuk orang tua kandung korban tentang perbuatan yang dilakukannya.
Pelaku mengancam akan membunuh korban jika ada pihak tertentu yang mengetahui kejadian tersebut.
Sejak kejadian pada tanggal 25 Agustus 2022, setiap minggu korban harus melayani hasrat Yefta satu atau dua kali.
Baca juga: Polisi Tangkap Tujuh Oknum Anggota LSM Terkait Uang Damai Kasus Pencabulan Anak di Brebes
Baca juga: Warga Tetaf TTS Ditemukan Tidak Bernyawa di Bawah Pohon Asam
Pada tanggal 27 Desember 2022, kerabat korban melihat perilaku korban berbeda dari biasanya.
Kerabat korban pun bertanya kepada korban tentang kondisinya yang agak berubah dari sebelumnya. Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya.
Mendengar apa yang diceritakan korban, pada Kamis 5 Januari 2023 Keluarga dan korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Amanuban Selatan dan pihak Polsek mengambil keterangan lalu mengarahkan keluarga korban untuk langsung ke Polres TTS guna melaporkan kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di posyandu terdekat, korban diketahui telah hamil dengan usia kehamilan 5 bulan.
Tersangka kini berada di Mapolres TTS untuk proses lebih lanjut. (Din)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Cabuli Gadis di Bawah Umur, Polisi Tangkap Sekretaris Gereja di Timor Tengah Selatan