Beredar Video Syur Anak di Bawah Umur di Buleleng, Pihak Kepolisian Turun Tangan
Kepolisian dari jajaran Polres Buleleng turun tangan terkait beredarnya video syur anak di bawah umur.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian dari jajaran Polres Buleleng turun tangan terkait beredarnya video syur anak di bawah umur.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari keluarga pemeran wanita dalam video.
Mereka datang ke Unit PPA Polres Buleleng pada Jumat sekitar pukul 12.30 wita.
Keluarga pemeran wanita berkonsultasi terkait rencana untuk melaporkan pemeran pria, lantaran diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
"Jadi yang rencana akan dilaporkan perbuatan cabulnya karena umur wanitanya masih di bawah 18 tahun, bukan beredarnya video tersebut," kata AKP Sumarjaya.
Disinggung terkait kapan video tersebut dibuat, AKP Sumarjaya mengaku masih dalam penyelidikan.
Baca juga: Viral Video Syur Diduga Anggota DPRD Muba Bersama Wanita, Berujung Oknum Diminta Klarifikasi
Termasuk hubungan antara pemeran pria dan wanita, masih diselidiki.
"Masih diselidiki apakah mereka berpacaran atau seperti apa," terangnya.
Pihaknya pun mengimbau, sesuai dengan UU Perlindungan Anak, ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan terhadap anak.
"Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan," tutupnya.
Viral di WhatsApp
Video mesum yang diduga sepasang kekasih asal Buleleng beredar di grup WhatsApp.
Pemeran wanita diketahui masih di bawah umur.
Polisi pun saat ini tengah menyelidiki pelaku yang nekat menyebarkan video mesum tersebut.
Baca juga: Kronologi Video Syur Diduga Ketua DPRD PPU Tersebar, Pihak Wanita Sebut Kliennya Dibayar Rp 1,5 Juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.