Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya
Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pria berinisal MY (64) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.
Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun.
Kasus ini bermula dari kedatangan MY ke rumah orangtua A, SW (32) pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tersangka MY ini sudah sering datang ke rumah orang tua korban.
Jadi waktu itu tidak ada yang curiga" ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.
Saat itu SW ada di rumah bersama seorang temannya dan ibunya.
Baca juga: Pria Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi saat Tengah Beraksi di Lenteng Agung
Tidak lama berselang, ketiga orang itu berangkat ke ladang dan hanya ada A sendirian di rumah.
Melihat tuan rumah pergi, MY tetap tidak beranjak dan ngobrol bersama A.
"Saat itu korban masuk ke dalam kamar dan tersangka mengikutinya dari belakang," sambung Anshori.
Di kamar, A bermain telepon pintar sambil tidur di ranjang.
Tersangka ikut tiduran di sampingnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh.
"Tanpa disadari tersangka, nenek korban pulang dan melihat MY dan cucunya ada di kamar," ungkap Anshori.
Nenek korban memanggil SW pulang serta mengundang warga sekitar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.