Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya

Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisal MY (64) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung. Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun. 

MY pun disidang di depan keluarga A dan sejumlah warga.

A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY dengan cara yang sama.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo.

Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.

Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Busuk Kakek di Tulungagung Berbuat Nakal ke Bocah Perempuan 11 Tahun, Lihat Endingnya

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas