Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya

Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kakek Usia 64 Tahun di Tulungagung Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun, 4 Kali Cabuli Anak Tetangganya
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisal MY (64) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung. Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun. 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Pria berinisal MY (64) diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung.

Warga Kecamatan Pagerwojo ini diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada A, anak perempuan berusia 11 tahun.

Kasus ini bermula dari kedatangan MY ke rumah orangtua A, SW (32) pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

"Tersangka MY ini sudah sering datang ke rumah orang tua korban.

Jadi waktu itu tidak ada yang curiga" ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori.

Saat itu SW ada di rumah bersama seorang temannya dan ibunya.

Baca juga: Pria Terduga Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi saat Tengah Beraksi di Lenteng Agung

Berita Rekomendasi

Tidak lama berselang, ketiga orang itu berangkat ke ladang dan hanya ada A sendirian di rumah.

Melihat tuan rumah pergi, MY tetap tidak beranjak dan ngobrol bersama A.

"Saat itu korban masuk ke dalam kamar dan tersangka mengikutinya dari belakang," sambung Anshori.

Di kamar, A bermain telepon pintar sambil tidur di ranjang.

Tersangka ikut tiduran di sampingnya lalu melakukan perbuatan tak senonoh.

"Tanpa disadari tersangka, nenek korban pulang dan melihat MY dan cucunya ada di kamar," ungkap Anshori.

Nenek korban memanggil SW pulang serta mengundang warga sekitar.

MY pun disidang di depan keluarga A dan sejumlah warga.

A mengakui sudah empat kali diberlakukan tak senonoh oleh MY dengan cara yang sama.

"Keluarga korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagerwojo.

Kini kasusnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tulungagung," papar Anshori.

Setelah melakukan penyelidikan dan dengan alat bukti yang cukup, MY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat dengan pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Busuk Kakek di Tulungagung Berbuat Nakal ke Bocah Perempuan 11 Tahun, Lihat Endingnya

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas