Setahun Buron, Pelaku Pencabulan Remaja di Deli Serdang Diringkus di Batam
Riansyah, pelaku pencabulan terhadap remaja berusia 14 tahun di Kabupaten Deli Serdang akhirnya diringkus setelah setahun buron.
Editor: Dewi Agustina
Josua menjelaskan, saat ini pelaku masih dalam penyelidikan terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Namun pelaku sudah mengakui perbuatannya.
"Saat ini kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan," katanya.
"Tapi saat diinterogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," ujarnya.
Josua menyebutkan, akan melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki mental dan psikis korban agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.
"Kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," ujarnya.
Sementara pelaku terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. (cr29/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pelaku yang Cabuli Bocah 14 Tahun di Deli Serdang Akhirnya Ditangkap setelah Setahun Melarikan Diri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.