Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast
ISTIMEWA
Ilustrasi - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pengasuh pondok di Jember Jawa Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tindak asusila yang dilakukan pengurus Ponpes di Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi kepada santriwatinya.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengatakan, Fahim telah melakukan pencabulan ke santriwatinya sejak Desember 2022.

Ia juga mengungkapkan, korban berjumlah empat orang.

"Untuk korban ada 4 orang, kami tidak sebutkan identitas korbannya," ujarnya.

Hery juga mengungkapkan, pelaku mencabuli santriwatinya di studio podcast di lingkungan pondok pesantren.

"Pencabulan dilakukan di sebuah ruang studio di lingkungan pondok," papar Hery.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Terbukti Cabuli 4 Santriwati, Ngaku Lakukan Aksi di Studio Pesantren

Mengutip Surya.co.id, pihak kepolisian telah menetapkan Fahim sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan dilayangkan.

Berita Rekomendasi

"Sekarang telah kami lakukan penahanan," urainya

Hery melanjutkan, Fahim dijerat dengan pasal berlapis.

Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 juncto pasal 76e Undang Undang Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Ketua RT Ungkap Detik-detik Penangkapan Wowon: Pintu Rumah Saya Sempat Diketuk Lewat Tengah Malam

Fahim juga dijerat pasal 6 huruf C juncto pasal 15 huruf b huruf c , huruf d huruf g dan huruf I Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 294 ayat 1, perubahan ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukuman untuk perlindungan anaknya penjara maksimal 15 tahun. Untuk pasal tindak kekerasan seksual ancaman maksimal penjara 12 tahun. Dan untuk pasal 294 KUHP maksimal 7 tahun," ungkap Hery.

Siap Hadapi Praperadilan

Disinggung soal kuasa hukum tersangka yang akan lakukan gugatan praperadilan, Hery mengaku siap menghadapi.

Ia mengatakan, proses tersebut adalah hak hukum bagi semua orang.

Baca juga: Pengendara Motor di Cilacap Tercebur ke Sungai, Seorang Selamat, Seorang Lainnya Hilang

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

"Pra peradilan adalah hak dari semua yang berhadapan dengan kasus hukum," ujarnya, seperti yang diwartakan Surya.co.id Jumat (20/1/2023).

"Kami siap menghadapi segala bentuk perlawanan, termasuk tahapan nanti pra peradilan," katanya.

Meski begitu, pihaknya belum memperoleh surat panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jember soal gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Fahim.

"Ada gugatan, ini masih kami tunggu dari pengadilan, terkait Pra Peradilan," paparnya.

Baca juga: Mengerikan, Komplotan Wowon Sudah Siapkan Lubang Baru untuk Korban Berikutnya

Diketahui, kuasa hukum tersangka akan melakukan perlawanan kepada Polres Jember melalui gugatan praperadilan atas penahanan kliennya.

Alasannya adalah karena pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka terkesan sangat prematur.

Alananto, selaku salah satu dari kuasa hukum tersangka mengatakan, sebelum kliennya diperiksa polisi, ia sudah melayangkan surat kepada penyidik agar tidak dilakukan penahanan.

"Dasar argumentasi dalam surat permohonan tersebut. Karena Kiai Fahim memilik tanggung jawab besar di Pondok pesantren, yang di situ banyak santri dan santriwati membutuhkan bimbingan beliau," ujar pria yang akrab disapa Alan, Selasa (17/1/2023).

Dalam surat tersebut juga tertulis, Fahim Mawardi masih memiliki kewajiban merawat ibunya yang sakit jantung.

"Kami juga sertakan rekaman medisnya. Ini yang seharusnya menjadi pertimbangan Kapolres Jember dan jajaran penyidik, supaya tidak dilakukan upaya paksa ini," paparnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Surya.co.id, Imam Nawawi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas