Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz di Trenggalek Aniaya 2 Santrinya hingga Patah Tulang, Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan

Seorang ustaz tega aniaya santri di pondok pesantrennya hingga alami patah tulang tangan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ustaz di Trenggalek Aniaya 2 Santrinya hingga Patah Tulang, Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan - Seorang ustaz tega aniaya santri di pondok pesantrennya hingga alami patah tulang tangan 

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat santri mengikuti persiapan pentas seni yang akan digelar 28 Januari 2023 mendatang.

Namun, korban saat itu masih berada di dalam kamar untuk melakukan pemanasan olahraga.

Pelaku pun menegur korban dan pelaku merasa emosi atas jawaban korban saat ditegur.

Baca juga: FKM Gelar Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh dan Ulama di Jawa Timur

Ilustrasi penganiayaan
Ilustrasi penganiayaan (Istimewa)

"Anak saya dibanting, hingga mengalami cedera pada tangannya," lanjut Purwanto.

Mendengar anaknya dianiaya, Purwanto pun melaporkan MDP ke Polres Trenggalek.

Dari keterangan pihak pondok pesantren, MDP ternyata ustaz yang sedang menjalani masa pengabdian di Trenggalek selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

Iptu Agus pun mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa pihak.

Pelaku juga dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca juga: Kemenkes Investigasi Satu Kasus Baru di Jawa Timur Terkait Ciki Ngebul

"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," ucapnya, Minggu (22/1/2023).

TribunJatim.com mewartakan, tersangka yang masih berusia 17 tahun tak bisa ditahan karena masuk dalam kategori di bawah umur.

"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa," jelas Agus.

"Sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas