Ustaz di Trenggalek Aniaya 2 Santrinya hingga Patah Tulang, Jadi Tersangka, tapi Tak Ditahan
Seorang ustaz tega aniaya santri di pondok pesantrennya hingga alami patah tulang tangan
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Trenggalek Jawa Timur menetapkan MDP (17) jadi tersangka atas kasus penganiayaan.
MDP merupakan seorang ustaz di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pogalan, Trenggalek.
Pria asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah menganiaya dua santri di pondok pesantrennya.
Seorang korban yang dianiaya MDP alami patah tulang.
Mengutip TribunJatim.com, hal tersebut dikonfirmasi Iptu Agus Salim, Kasatreskrim Polres Trenggalek.
"Gelar perkara juga sudah kami lakukan yang berlanjut pada penetapan yang bersangkutan (MDP) sebagai tersangka," kata Agus, Minggu (22/1/2023).
Baca juga: Dua Santri Diduga Dianiaya Ustaz di Trenggalek, Korban Mengalami Patah Tulang
Motif dari penganiayaan tersebut karena pelaku merasa emosi.
Amarah MDP tersulut ketika mendengar jawaban korban kepada pelaku saat ditegur.
"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," lanjutnya
Dilaporkan Keluarga Korban
Dua korban tersebut berinisial GD (14) dan LM (15).
Kasus terungkap ketika ayah dari GD, Purwanto, menerima kabar anaknya dianiaya, Jumat (20/1/2023).
Baca juga: Panglima Yudo Margono Ajak Para Santri Bergabung ke TNI, Bisa Melalui Secata, Secaba hingga Akademi
Ia menerima laporan dari wali murid lain yang mengatakan GD dilarikan ke IGD RSUD dr Soedomo Trenggalek.
"Ternyata anak saya mengalami patah di tangan bagian kiri," kata Purwanto seperti yang diberitakan TribunJatim.com, Sabtu (21/1/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.