Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Bayar Denda Melalui Rekening

AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Editor: Erik S
zoom-in Polres Semarang Kembali Terapkan Tilang Manual, Pelanggar Bayar Denda Melalui Rekening
Warta Kota/Nur Ichsan
(ilustrasi) Tilang manual kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas kembali diterapkan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Tilang manual kepada pengendara yang melanggar tata tertib lalu lintas kembali diterapkan di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Tilang manual diterapkan melengkapi penindakan yang tidak bisa diatasi oleh tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Statis Bakal Hadir di Jalanan Kota Bogor

Satlantas Polres Semarang mengatakan fokus tilang manual yaitu pengendara motor maupun pengemudi mobil yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Indonesia (TNKB) atau pelat nomor di kendaraannya.

“Terutama yang kendaraannya tanpa TNKB. Saat ini kan sedang marak yang demikian,” kata Kasatlantas Polres Semarang, AKP Dwi Himawan Chandra, Senin (23/1/2023).

Selain itu, sejumlah pelanggaran lain yang menurut dia harus dilakukan penindakan tilang manual yaitu balap liar, serta kendaraan melebihi kapasitas dan dimensi.

Pengendara motor yang melanggar rambu, melawan arus serta tidak mengenakan helm SNI juga akan menjadi sasaran tilang manual ini.

Tak hanya itu, pemotor dengan kenalpot brong serta tanpa kelengkapan kendaraan standar juga akan ditilang manual.

Berita Rekomendasi

Meskipun demikian, AKP Dwi Himawan mengatakan bahwa prosedur penilangannya tetap menggunakan sistem ETLE.

Baca juga: Polda Sumut Tambah 40 Tilang Elektronik di Tahun 2023, Berikut Lokasinya

Prosedurnya, semula petugas akan mendatangi pengendara yang ditindak.

Kemudian, petugas akan melakukan penilangan secara elektronik.

“Pelanggar akan membayar denda melalui BRI Virtual Account (BRIVA) atau ke rekening yang diberikan."

"Sehingga tidak ada surat tilang ataupun istilah titip ke petugas,” imbuhnya.

Tilang manual itu diterapkan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jateng Nomor: ST / 72 / I / HUK.6.6/2023.

AKP Dwi Himawan berharap para pengguna lalu lintas bisa mematuhi tata tertib berlalu lintas untuk menghindari potensi kecelakaan.

Baca juga: Kedisiplinan Pengguna Jalan Jeblok, Komisi III DPR Lebih Setuju Tilang Manual Diterapkan Kembali

Untuk capaian ETLE di Kabupaten Semarang, dari data Kanit Gakkum Satlantas Polres Semarang, Iptu Sutarto, jumlah pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE pada November-Desember 2022 ada 5.672 kendaraan.

“Sedangkan yang sudah kami kirim surat ada 5.482 dan yang telah mengkonfirmasi ada 1.319 pelanggar."

"Sementara, yang kami ajukan blokir ada 216 kendaraan,” ujar Iptu Sutarto. (*)

Penulis: Reza Gustav Pradana

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Begini Penerapan Tilang Manual di Kabupaten Semarang, Polisi: Utamanya Kendaraan Tanpa Pelat Nomor

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas