Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ustaz Ponpes di Trenggalek Aniaya Santri hingga Patah Tulang, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku

Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri. Polisi tidak melakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ustaz Ponpes di Trenggalek Aniaya Santri hingga Patah Tulang, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Kasus penganiayaan terjadi di sebuah Pondok di Trenggalek, Jawa Timur. Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka karena menganiaya santri hingga patah tulang. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ustaz di pondok pesantren di Trenggalek, Jawa Timur berinisial MDP (17) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

MDP terbukti telah menganiaya dua santri yang mengakibatkan satu santri berinisial GD (14) mengalami patah tulang pada pergelangan tangan kiri.

Korban GD bahkan harus menjalani operasi di RSUD dr Soedomo, Trenggalek.

Sementara satu korban lain berinisial LM (15) mengalami nyeri pinggang dan dianjurkan rawat jalan.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.

Baca juga: Dua Santri Diduga Dianiaya Ustaz di Trenggalek, Korban Mengalami Patah Tulang

"Tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan termasuk meminta keterangan kepada 3 saksi yaitu teman santri korban dan pengajar di pondok pesantren tersebut," jelasnya dikutip dari Surya.co.id.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi tidak melakukan penahanan karena MDP masih di bawah umur.

Berita Rekomendasi

Selain itu, tersangka dianggap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Di UU anak, kategori dewasa adalah 18 tahun jadi yang bersangkutan belum dewasa. Sesuai dengan Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk ancaman hukuman di bawah 7 tahun tidak bisa dilakukan penahanan," tambahnya.

Iptu Agus Salim mengatakan dalam proses pemeriksaan tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi dengan jawaban korban setelah sempat ditegur.

"Korban dinilai pelaku tidak menjalankan kewajibannya sebagai santri, kemudian ditegur. Karena emosi dengan jawaban korban, pelaku melakukan penganiayaan," sambungnya.

Humas RSUD dr Soedomo Trenggalek, Sujiono mengatakan GD telah selesai menjalani operasi bedah dan sempat dinyatakan mengalami patah tulang tertutup pada pergelangan tangan kiri.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Santri, Ini Kata Sekjen PBNU

"Kondisinya sadar, baru saja dilakukan operasi bedah sentral dalam rangka mengembalikan fungsi dari tangan pasien. Alhamdulillah berjalan lancar," terangnya dikutip dari Surya.co.id.

Setelah operasi berjalan lancar, korban GD masih dipantau oleh pihak rumah sakit hingga kondisinya membaik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas