Ustaz Ponpes di Trenggalek Aniaya Santri hingga Patah Tulang, Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Pelaku
Seorang ustaz ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap santri. Polisi tidak melakukan penahanan karena pelaku masih di bawah umur
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Dilaporkan Orang Tua Korban
Orang tua GD, Purwanto mengaku kaget ketika mendengar kabar anaknya mengalami patah tulang dan mendapat kekerasan.
Purwanto menerima kabar tersebut dari wali santri lain pada Jumat (20/1/2023) sore.
"Ternyata anak saya mengalami patah di bagian tangan kiri," paparnya, Sabtu (21/1/2023).
Dari keterangan beberapa saksi, kasus penganiayaan bermula ketika akan diadakan latihan untuk sebuah pentas seni yang akan diselenggarakan pada 28 Januari mendatang.
Baca juga: Nasib Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santri Divonis Mati, Jadi Peringatan Keras Kasus Pelecehan
Kedua korban masih berada di kamar dan belum berangkat untuk latihan pentas seni.
Mengetahui hal tersebut, tersangka sempat menegur dan menanyakan alasan kedua santri tidak segera berangkat latihan.
Tersangka kemudian melakukan penganiayaan tarhadap kedua korban hingga dilarikan ke rumah sakit.
"Anak saya dibanting, hingga mengalami cedera pada tangannya," imbuhnya.
Sebagai orang tua, Purwanto tidak terima anaknya diperlakukan dengan kasar dan melaporkan kasus ini ke Polres Trenggalek.
(Tribunnews.com/Mohay) (Surya.co.id/Sofyan Arif)