2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran
Pegawai honorer Universitas Lampung menerima uang Rp 625 juta dari orangtua dua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos di Fakultas Kedokteran
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG- Fajar Pramukti, pegawai honorer Universitas Lampung (Unila) menerima uang Rp 625 juta dari orangtua dua calon mahasiswa yang ingin anaknya lolos di Fakultas Kedokteran (FK).
Berdasarkan keterangan Fajar, uang tersebut berasal dari orangtua mahasiswa bernama Feri Antonius senilai Rp 325 juta dan uang senilai Rp 300 juta diterima dari orangtua mahasiswa bernama Linda Fitri.
Baca juga: Berlangsung Lama, Praktik Titip Calon Mahasiswa Ternyata Tidak Hanya di Fakultas Kedokteran Unila
Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada terdakwa M Basri.
Proses penitipan mahasiswa tersebut berawal saat Fajar Pramukti mendapatkan informasi ada yang ingin memasukkan anaknya di Fakultas Kedokteran Unila.
Setelah diketahui, orang yang dimaksud ternyata adalah Feri Antonius alias Anton Kidal yang meminta agar anaknya bisa lulus FK di Unila Jalur SBMPTN.
"Saya menghubungi pak M. Basri dan dia mengatakan tidak bisa masuk Unila kalau tidak ada isinya," kata Fajar saat bersaksi untuk terdakwa Karomani Cs di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, (24/1//2023).
Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan kenapa Fajar memilih M Basri meloloskan mahasiswa titipan.
"Saya pernah jadi tim kerja Pak Basri, karena dia pimpinan di Unila dan ketua senat, Kalau dengan yang lain saya segan,"katanya.
Baca juga: Orangtua Mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila Mengaku Serahkan Ratusan Juta Agar Anaknya Diterima
Ia melanjutkan, sehari sebelum pengumuman kelulusan, M. Basri yang merupakan ketua Senat Unila pada waktu itu menghubungi Fajar Pramukti.
"Itu udah lulus titipan kamu," kata Fajar menirukan suara M. Basri.
Fajar pun mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp 325 juta dari Feri Antonius sehari sebelum pengumuman kelulusan.
Selanjutnya, Fajar lalu langsung mengantar uang sebesar Rp 325 juta dari Anton Kidal langsung ke M. Basri.
Setelah uang tersebut diserahkan, M Basri kemudian meminta Fajar Pramukti merahasiakan bahwa mahasiswa titipannya diluluskan dari Prof Karomani.
Pasalnya, mahasiswa titipan tersebut nilainya tidak mencukupi standar kelulusan yang ditetapkan.
Baca juga: Disebut Perintahkan Cari Mahasiswa Titipan dan Janjikan Kelulusan, Ini Tanggapan Mantan Rektor Unila
"Jangan sampai Rektor tau kalau itu Titipan M. Basri karena ada nilai yang di atasnya (mahasiswa titipan) tidak diterima," katanya.
Hadirkan 7 Saksi
Pengadilan Negeri atau PN Tanjungkarang kembali menggelar sidang terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) tahun 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Selasa, (24/1/2023).
Mantan Rektor Unila itu diagendakan menjalani persidangan bersama dua terdakwa lainnya yakni M Basri dan Heriyandi di ruang Bagir Manan.
Adapun sidang dugaan korupsi PMB Unila kali ini menghadirkan 7 dari 8 orang saksi yang awalnya direncanakan.
Baca juga: Saksi Sebut Uang Titipan Calon Mahasiswa FK Unila Digunakan Biayai Operasional Kesehatan Muktamar NU
Ketujuh saksi yang dimaksud yakni :
1. Ida Nuraida, Dekan Fisip Unila
2. Dyah Wulan Sumekar, Dekan FK Unila
3. Nairobi, Dekan FEB
4. Fajar Pramukti, Pegawai Honorer Unila
5. Destian, Pegawai Honorer Unila
6. Feri Antonius, Wiraswasta
7. Wayan Rumite, Dosen FKIP Unila
Sedangkan satu saksi lainnya, yakni Linda Fitri tidak hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, Karomani Cs tiba di PN Tanjungkarang menggunakan mobil tahanan Kejari Bandar Lampung mengunakan baju rompi orange KPK dengan tangan diborgol sekira pukul 9.30 wib.
Turun dari mobil tahanan, Prof Karomani pun memberikan pesan menyentuh kepada Rektor Unila yang baru terpilih yakni Lusmeilia Afriani.
Ia menaruh harapan penuh kepada Rektor Unila wanita pertama itu agar bisa menata Unila menjadi lebih baik.
"Pesan saya tata Unila lebih baik," ujar Karomani sembari berjanan menuju ruang didang.
Selain itu, Karomani juga berpesan kepada awak media agar membuat berita berimbang.
"Kalian media harus berimbang jangan jadi hakim jalanan, pegang kode etik jurnalistik," pungkasnya.
Penulis: Hurri Agusto
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Fajar Akui Serahkan Titipan Rp 625 Juta Kepada M Basri Loloskan 2 Orang Masuk FK Unila2 Orangtua Mahasiswa FK Unila Serahkan Uang Rp 625 Juta Agar Anaknya Diterima di Fakultas Kedokteran