Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Oknum LSM yang Memeras Pelaku Rudapaksa di Brebes Ditangkap, Masih Ada Satu Tersangka DPO

Satu anggota LSM yang sempat buron dalam kasus rudapaksa di Brebes telah ditangkap. Kini total sudah 8 tersangka ditangkap dan satu tersangka DPO

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Satu Oknum LSM yang Memeras Pelaku Rudapaksa di Brebes Ditangkap, Masih Ada Satu Tersangka DPO
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Polisi masih memburu satu tersangka kasus pemerasan di Brebes. Tersangka tersebut merupakan residivis kasus yang sama dan pernah ditahan 8 bulan.(Sripoku.com/Anton) 

TRIBUNNEWS.COM - Satu tersangka anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) telah ditangkap di Cakung, Jakarta Timur, Senin (23/1/2023).

LSM BPPI terbukti telah melakukan pemerasan terhadap pelaku kasus rudapaksa di Brebes, Jawa Tengah.

Sebelumnya sudah ada 7 tersangka yang ditangkap dan total ada 8 oknum LSM BPPI yang sudah mengenakan baju tahanan.

Sementara itu, masih ada satu tersangka yang hingga saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Al-Qudussy mengatakan tersangka yang baru ditangkap berinisial W (47) yang sebelumnya juga buron.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Disabilitas Diamankan setelah Sempat Jadi Sasaran Amuk Warga

"Saat ini tengah menjalani penyidikan oleh tim satreskrim Polres Brebes. Untuk perkembangan akan disampaikan lebih lanjut," ungkapnya dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menjelaskan dengan penangkapan ini, petugas masih memiliki satu tersangka yang belum diketahui keberadaannya.

Berita Rekomendasi

Tersangka yang masih buron berinisial MIA (35) yang sebelumnya sudah pernah ditahan pada awal tahun 2022.

Polisi akan terus mengusut kasus rudapaksa di Brebes karena Kapolda Jawa Tengah telah memberikan atensi khusus kepada kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

"Terhadap pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, Kapolda menginstruksikan untuk menyelenggarakan penyidikan secara obyektif dengan tetap memperhatikan kondisi psikologis dan hak-hak mereka selaku anak-anak," sambungnya.

Tersangka MIA merupakan residivis kasus pemerasan juga yang telah ditahan selama 8 bulan.

"Benar, yang bersangkutan adalah residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa beberapa waktu yang lalu," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.

Baca juga: Kasus Rudapaksa di Brebes, 7 Orang Ditangkap: 3 Oknum LSM, 3 Oknum Wartawan, 1 Tukang Ojek

Menurut Iqbal Al-Qudussy, kasus yang menjerat MIA yakni pemerasan dan pengancaman terhadap seorang kepala desa di Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.

Ia menegaskan cepat atau lambat kedua tersangka yang melarikan diri akan tertangkap.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas