Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pelaku Perzinahan di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

Erniati (37), yang roboh usai dicabuk menggunakan rotan oleh algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Pelaku Perzinahan di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ILUSTRASI - Seorang perempuan dicambuk oleh polisi syariah sebagai hukuman karena kedapatan berdekatan dengan seorang pria di Banda Aceh pada 21 Desember 2022 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH BARAT  – Eksekusi cambuk diwarnai insiden wanita terdakwa jarimah zina roboh dan pingsan saat cambukan terakhir atau cambuk ke-100 kali di bagian punggungnya.

Erniati (37), yang roboh usai dicabuk menggunakan rotan oleh algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan di lokasi eksekusi cambuk dalam Lapas Meulaboh.

Pasangan pelaku jarimah zina yang dieksekusi tersebut masing-masing Musliadi (40), dan Erniati (37), yang melaksanakan eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh pada Desember 2022 lalu.

Mereka telah menjalani masa tahanan, sekitar 2 bulan penjara, di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Keduanya merupakan warga beralamat di satu kampung di kawasan Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Sedangkan Musliadi saat menerima hujaman cambuk terlihat hanya sesekali menahan rasa sakit ketika cambuk rotan mendarat ke punggungnya.

Berita Rekomendasi

Erniati akhirnya sadar setelah beberapa menit dilakukan penangan oleh pihak medis di lokasi.

Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan, Selasa (24/1/2023), mengatakan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.

 Sementara menyangkut dengan salah satu terdakwa yang pingsan usai menerima hukuman cambuk akan dilakukan penanganan medis sesuai dengan ketentuan.

“Jika dalam pemeriksaan medis, harus dirawat tentu akan diobati dan jika yang bersangkutan bisa pulang maka akan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” kata Darma Mustika.

Kejaksaan Negeri Aceh  berkomitmen tetap melaksanakan cambuk bagi para terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah.

Menyangkut dengan hal tersebut pihaknya meminta Pemerintah Aceh Barat untuk mendukung penuh pelaksanaan cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam sebagai penegakan syariat Islam di daerah tersebut.

Asisten II Setdakab Aceh Barat, Mirsal yang mewakili Bupati mengatakan, bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan itu hendaknya menjadi pembelajaran sekaligus sebagai upaya bersama dalam penegakan syariat Islam di Aceh saat ini, khususnya di Aceh Barat.

Terdakwa roboh dan pingsan usai menerima hukuman cambuk dalam kasus jarimah zina, Selasa (24/1/2023), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Terdakwa roboh dan pingsan usai menerima hukuman cambuk dalam kasus jarimah zina, Selasa (24/1/2023), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (Serambi Indonesia)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas