Wanita Pelaku Perzinahan di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali
Erniati (37), yang roboh usai dicabuk menggunakan rotan oleh algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan
Editor: Eko Sutriyanto
“Sebagai mana harapan dari pihak Kejaksaan, tentunya Pemerintah Aceh Barat akan mendukung penuh pelaksanaan penegakan syariat Islam yang tentunya dengan tetap mengupayakan alokasi anggaran terhadap kegiatan tersebut,” janjinya.
Terkait eksekusi cambuk tersebut, pihaknya berharap hukuman tersebut akan menjadi efek jera terhadap pelaku.
“Agar ke depan hal serupa tak terulang lagi, dan bagi masyarakat secara umumnya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat,” pesannya.
Pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh.
“Pemerintah Aceh Barat mendukung penuh penegakan syariat Islam bagi pelanggar syariat Islam dengan mengambil tindakan tegas terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas dia.
“Perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan mungkar yang sangat dilarang oleh Allah SWT di dalam Agama Islam, dan bertentangan juga dengan budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Aceh,” kata Mirsal.
Baca juga: 11 Perempuan yang Diamankan Saat Pesta Miras Minggu Dini Hari Terancam Hukuman Cambuk
Ia menambahkan, bahwa perbuatan zina tersebut tentunya membawa dampak negatif yang cukup besar.
Bukan hanya terhadap pelaku, akan tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat dan nama baik daerah.
Sehingga dengan hadirnya qanun yang melarang tentang zina, menjadi sebagai salah satu langkah preventif dalam mencegah terjadinya jarimah zina dengan menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara.
Pihaknya juga mendorong pihak Satpol PP dan WH sebagai penegak hukum dan penegakan hukum lainnya guna terus dijalankan secara rutin pengawasan agar kasus perzinahan dapat dicegah bersama.
Di samping itu, pihaknya mengimbau semua kalangan masyarakat untuk ikut berperan aktif guna mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayah.
“Sekaligus memenuhi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar,” urainya.
“Pelaksanaan dan penegakan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” papar Mirsal.
“Sehingga marilah kita bersatu padu dan saling bersinergi agar syariat Islam dapat kita tegakkan di Bumi Teuku Umar,” tutup Mirsal.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Wanita Pelaku Jarimah Zina Roboh dan Pingsan di Cambukan Ke-100, Teman Prianya Meringis