Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pelaku Perzinahan di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali

Erniati (37), yang roboh usai dicabuk menggunakan rotan oleh algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wanita Pelaku Perzinahan di Aceh Barat Pingsan Usai Dicambuk 100 Kali
AFP/CHAIDEER MAHYUDDIN
ILUSTRASI - Seorang perempuan dicambuk oleh polisi syariah sebagai hukuman karena kedapatan berdekatan dengan seorang pria di Banda Aceh pada 21 Desember 2022 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sa'dul Bahri

TRIBUNNEWS.COM, ACEH BARAT  – Eksekusi cambuk diwarnai insiden wanita terdakwa jarimah zina roboh dan pingsan saat cambukan terakhir atau cambuk ke-100 kali di bagian punggungnya.

Erniati (37), yang roboh usai dicabuk menggunakan rotan oleh algojo langsung diamankan oleh petugas medis ke ambulans yang sudah disiagakan di lokasi eksekusi cambuk dalam Lapas Meulaboh.

Pasangan pelaku jarimah zina yang dieksekusi tersebut masing-masing Musliadi (40), dan Erniati (37), yang melaksanakan eksekusi setelah adanya putusan dari Mahkamah Syariah (MS) Meulaboh pada Desember 2022 lalu.

Mereka telah menjalani masa tahanan, sekitar 2 bulan penjara, di Lapas Kelas IIB Meulaboh.

Keduanya merupakan warga beralamat di satu kampung di kawasan Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Berzina dengan ABG hingga Korban Hamil, ASN di Aceh Dihukum Cambuk 100 Kali dan Dibui 8 Bulan

Sedangkan Musliadi saat menerima hujaman cambuk terlihat hanya sesekali menahan rasa sakit ketika cambuk rotan mendarat ke punggungnya.

Berita Rekomendasi

Erniati akhirnya sadar setelah beberapa menit dilakukan penangan oleh pihak medis di lokasi.

Kasi Pidum dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Darma Mustika kepada wartawan, Selasa (24/1/2023), mengatakan, kedua terdakwa menjalani hukuman cambuk masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.

 Sementara menyangkut dengan salah satu terdakwa yang pingsan usai menerima hukuman cambuk akan dilakukan penanganan medis sesuai dengan ketentuan.

“Jika dalam pemeriksaan medis, harus dirawat tentu akan diobati dan jika yang bersangkutan bisa pulang maka akan dikembalikan kepada pihak keluarganya,” kata Darma Mustika.

Kejaksaan Negeri Aceh  berkomitmen tetap melaksanakan cambuk bagi para terdakwa yang dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan Mahkamah Syariah.

Menyangkut dengan hal tersebut pihaknya meminta Pemerintah Aceh Barat untuk mendukung penuh pelaksanaan cambuk terhadap para pelanggar syariat Islam sebagai penegakan syariat Islam di daerah tersebut.

Asisten II Setdakab Aceh Barat, Mirsal yang mewakili Bupati mengatakan, bahwa hukuman cambuk yang dilaksanakan itu hendaknya menjadi pembelajaran sekaligus sebagai upaya bersama dalam penegakan syariat Islam di Aceh saat ini, khususnya di Aceh Barat.

Terdakwa roboh dan pingsan usai menerima hukuman cambuk dalam kasus jarimah zina, Selasa (24/1/2023), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Terdakwa roboh dan pingsan usai menerima hukuman cambuk dalam kasus jarimah zina, Selasa (24/1/2023), yang berlangsung di halaman Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. (Serambi Indonesia)

“Sebagai mana harapan dari pihak Kejaksaan, tentunya Pemerintah Aceh Barat akan mendukung penuh pelaksanaan penegakan syariat Islam yang tentunya dengan tetap mengupayakan alokasi anggaran terhadap kegiatan tersebut,” janjinya.

Terkait eksekusi cambuk tersebut, pihaknya berharap hukuman tersebut akan menjadi efek jera terhadap pelaku.

“Agar ke depan hal serupa tak terulang lagi, dan bagi masyarakat secara umumnya agar tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam syariat,” pesannya.

Pelaksanaan eksekusi cambuk merupakan sebagai komitmen pemerintah dalam menjalankan syariat Islam di Aceh.

“Pemerintah Aceh Barat mendukung penuh penegakan syariat Islam bagi pelanggar syariat Islam dengan mengambil tindakan tegas terhadap yang melakukan pelanggaran,” tegas dia.

“Perbuatan zina merupakan salah satu perbuatan mungkar yang sangat dilarang oleh Allah SWT di dalam Agama Islam, dan bertentangan juga dengan budaya dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Aceh,” kata Mirsal.

Baca juga: 11 Perempuan yang Diamankan Saat Pesta Miras Minggu Dini Hari Terancam Hukuman Cambuk

Ia menambahkan, bahwa perbuatan zina tersebut tentunya membawa dampak negatif yang cukup besar.

Bukan hanya terhadap pelaku, akan tetapi juga berdampak buruk terhadap masyarakat dan nama baik daerah.

Sehingga dengan hadirnya qanun yang melarang tentang zina, menjadi sebagai salah satu langkah preventif dalam mencegah terjadinya jarimah zina dengan menjatuhkan hukuman cambuk dan penjara.

Pihaknya juga mendorong pihak Satpol PP dan WH sebagai penegak hukum dan penegakan hukum lainnya guna terus dijalankan secara rutin pengawasan agar kasus perzinahan dapat dicegah bersama.

Di samping itu, pihaknya mengimbau semua kalangan masyarakat untuk ikut berperan aktif guna mencegah terjadinya perbuatan zina di berbagai tempat dan wilayah.

“Sekaligus memenuhi kewajiban kita sebagai seorang muslim untuk melakukan amar makruf nahi mungkar,” urainya.

“Pelaksanaan dan penegakan syariat Islam bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, akan tetapi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat,” papar Mirsal.

“Sehingga marilah kita bersatu padu dan saling bersinergi agar syariat Islam dapat kita tegakkan di Bumi Teuku Umar,” tutup Mirsal.(*)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Terdakwa Wanita Pelaku Jarimah Zina Roboh dan Pingsan di Cambukan Ke-100, Teman Prianya Meringis

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas