Polisi Tangkap 3 Muncikari Prostitusi Online di Indramayu: Pelaku Berawal dari Iseng
Polisi menangkap muncikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Indramayu
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Polisi menangkap muncikari prostitusi online di kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Ada tiga laki-laki yang berhasil diringkus, lebih mirisnya, salah satu tersangka tersebut masih berusia anak-anak, yakni MFM (16) warga Kabupaten Bogor.
Baca juga: 5 Fakta Prostitusi Online di Indramayu, PSK dan Muncikari yang Masih di Bawah Umur Diamankan
Dua tersangka lainnya, yakni RLJ (22), dan MF (24) warga Jakarta
Para muncikari prostitusi online mengaku iseng menjalani bisnis esek-esek di Kabupaten Indramayu.
Hal tersebut disampaikan salah satu dari 3 tersangka yang berhasil ditangkap polisi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (24/1/2023).
Selain itu, mereka juga menilai di Indramayu ada banyak pelanggan yang menyewa jasa PSK yang mereka pasarkan melalui aplikasi kencan online.
"Awalnya cuma iseng terus datang ke Indramayu," ujar dia saat dimintai keterangan oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers di Mapolres Indramayu.
Dalam kasus tersebut, disampaikan AKBP M Fahri Siregar, ada 3 muncikari yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online
Semua muncikari itu bukan berasal dari Kabupaten Indramayu.
Mereka datang sejak 4 Januari 2023 untuk menjalani bisnis prostitusi dengan menyewa 3 kamar kos-kosan di daerah Jalan Kembar Kelurahan Kepandean, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Masing-masing muncikari itu adalah MFM (16) warga Kabupaten Bogor. Kemudian, RLJ (22) dan MF (24) warga Jakarta.
Polisi juga mengamankan 3 orang PSK asal Kabupaten Bogor yang dipasarkan oleh para tersangka, yakni berinisial JY (15), MD (30), dan AA (24).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka muncikari tersebut diancam dengan Pasal 2 ayat (2) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindana Perdagangan Orang (PTPPO).
Baca juga: Tersangka Prostitusi Anak di Palopo Sulsel Tak Kunjung Ditangkap: Pelaku Sudah 2 Tahun Jadi DPO
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.