Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak
Berikut ini kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kata pakar dan psikolog soal kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Seorang siswi SMP, E (14) dibunuh dan ditemukan bersimbah darah di tanah kosong di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (24/1/2023).
E dibunuh dengan ditusuk pisau berkali-kali oleh pelaku.
Setelah didalami polisi, ternyata korban merupakan seorang yang membuka layanan open BO melalui aplikasi MiChat.
Menanggapi kasus tersebut, Akademisi dari Yayasan Al Firdaus, Luthfia Ayu mengaku kaget karena usia remaja harusnya digunakan untuk mencari kesibukan yang positif.
"Karena kasus seperti ini tidak bisa jika hanya pola asuh orang tua saja, namun sosial di sekolah itu juga cukup penting, kenakalan anak itu wajar, selagi masih bisa diubah dan diarahkan," ungkap Ayu seperti yang diberitakan TribunSolo.com.
Baca juga: Sosok Siswi SMP di Sukoharjo yang Dibunuh Teman Kencannya, Tak Ada yang Mencolok dari Pergaulannya
Baca juga: Sosok Nanang Trihartanto, Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Kenal Korban Lewat MiChat
Ia juga mengungkapkan, meskipun orang tua sibuk, namun sebisa mungkin untuk menyempatkan berbicara dengan anak.
"Misal di jam makan malam berkumpul bersama, menyempatkan untuk bertanya, bercanda, sehingga ada waktu yang dinanti anak untuk bertemu orang tua," kata Ayu.
Ayu mengungkapkan, kenakalan anak kadang disebabkan miskomunikasi dengan orang tua.
Sehingga, hal tersebut membuat anak salah mengambil keputusan dan berakhir ke hal negatif.
"Kadang kenakalan remaja itu dikarenakan miss komunikasi anak dengan orang tua, membuat anak salah dalam mengambil keputusan seperti mengambil jalur negatif dalam menginginkan sesuatu dan lain-lain," tambahnya.
Baca juga: Siswi SMP yang Dibunuh di Sukoharjo Bukan Jaringan Prostitusi Online, Kenal Pelaku Lewat MiChat
Kata Psikolog
Sementara itu, psikolog Yuli Dwi Rahayu mengungkapkan, peran orang tua berpengaruh pada tindakan anak dalam pergaulan bebas melalui gadget.
"Hal seperti ini yang harusnya orang tua menjaga dan mendidik anaknya, agar tidak terjerumus dengan pergaulan bebas di gadget," kata Yuli, dalam jumpa pers di Polres Sukoharjo, Rabu (25/1/2023).
Mengutip TribunSolo.com, orang tua wajib mengetahui kegiatan anaknya ketika di luar rumah.
Selain itu, orang tua juga diimbau untuk tetap mengecek gawai anaknya.
Yuli juga menekankan, orang tua harus menjadi tempat ternyaman bagi anaknya.
"Yang harus digarisbawahi orang tua adalah peran yang nyaman untuk anak, agar orang tua tahu perilaku anaknya seperti apa," kata Yuli.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Pelaku dan Korban Saling Kenal Lewat Aplikasi MiChat
Diketahui, pelaku pembunuhan siswi SMP tersebut adalah Nanang Trihartanto (21).
Pelaku mengaku mengenal E melalui aplikasi MiChat.
Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.
Karena hotel penuh, maka pelaku mengajak korban ke kosnya di daerah Kartasura, Sukoharjo.
Setelah memuaskan hasratnya, pelaku meminta tambah jam.
"Di jam ke 2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," tambah kapolres.
Saat mengantar pulang, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.
Pelaku pun menusuk korban dengan obeng dan pisau berkali-kali.
"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)