Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Wajo Sulawesi Selatan Diduga Memeras Warga Dalih Cabut Laporan, Ini Kata Kapolres

Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Wajo Sulawesi Selatan Diduga Memeras Warga Dalih Cabut Laporan, Ini Kata Kapolres
Istimewa
(Ilustrasi Polisi) Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta. 

Tanggapan Kapolres

Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan polisi harus melayani masyarakat dengan ikhlas.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku

"Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.

Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.

"kita harus profesional, ini kak kasus restorasi," pungkasnya.

Sementara tu Kapolsek Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk restoratif justice.

"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Tidak ada pungutan dalam restorative justice 

Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.

Baca juga: Oknum Anggota Polsek Tebet yang Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans di Jaksel Diperiksa Propam

"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).

"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.

Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.


"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.

Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.

Penulis: M. Jabal Qubais

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Propam Periksa Oknum Polisi Diduga Peras Warga di Wajo

Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Kapolres Wajo: Harus Profesional

dan

judul Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Kapolres Wajo: Harus Profesional

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas