Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Polisi di Wajo Sulawesi Selatan Diduga Memeras Warga Dalih Cabut Laporan, Ini Kata Kapolres

Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.

Editor: Erik S
zoom-in Oknum Polisi di Wajo Sulawesi Selatan Diduga Memeras Warga Dalih Cabut Laporan, Ini Kata Kapolres
Istimewa
(Ilustrasi Polisi) Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, WAJO- Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.

I adalah pelaku kasus pemukulan di Perumahan Pepabri, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres Tebo Jambi

I mengungkapkan kasusnya berakhir damai dengan korban namun harus sejumlah uang.

Oknum polisi tersebut meminta biaya sebesar Rp 4,5 juta kepada pelaku.

Rinciannya Rp 3 juta untuk oknum polisi dan Rp 1,5 juta untuk biaya berobat korban.

"Saya bersepakat berdamai dengan korban, namun polisi meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang cabut laporan, dan Rp 1,5 jutanya itu untuk korban biaya berobat korban," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).

Meski menghentikan proses hukum menggunakan sistem restorative justice namun ia menyayangkan oknum kepolisian dari Polsek Tempe yang justru meminta imbalan dengan dalih uang pencabutan laporan

Berita Rekomendasi

Oknum diperiksa propam

Kasi Propam Polres Wajo AKP Asrudi mengatakan pihaknya telah memeriksa oknum polisi terduga pelaku pemerasan kasus pemukulan tersebut di Kantor Polsek Tempe, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011

"Kalau yang periksa kasusnya itu Bripka Aswar. Terduga pelaku sudah diperiksa tadi sama Propam," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/2023) malam.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKP Asrudi menjelaskan biaya sebesar Rp 4,5 juta sudah diserahkan ke korban.

"Biaya sudah diserahkan semuanya ke korban, tidak ada ke penyidik," tandasnya.

Ia menjelaskan untuk penyelesaian kasusnya itu benar melalui Restoratif Justice.

"Korban yang meminta biaya pengobatan kepada pelaku, itu informasi yang saya dapatkan dari pemeriksaan," tutupnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas