Oknum Polisi di Wajo Sulawesi Selatan Diduga Memeras Warga Dalih Cabut Laporan, Ini Kata Kapolres
Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, WAJO- Oknum polisi di Polsek Tempe Polres Wajo Sulawesi Selatan diduga memeras warga berinisial I, sebesar Rp 4,5 juta.
I adalah pelaku kasus pemukulan di Perumahan Pepabri, Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Oknum Polisi Gelapkan Rp 18 Juta Terkait Kasus Narkoba, Begini Tanggapan Kapolres Tebo Jambi
I mengungkapkan kasusnya berakhir damai dengan korban namun harus sejumlah uang.
Oknum polisi tersebut meminta biaya sebesar Rp 4,5 juta kepada pelaku.
Rinciannya Rp 3 juta untuk oknum polisi dan Rp 1,5 juta untuk biaya berobat korban.
"Saya bersepakat berdamai dengan korban, namun polisi meminta uang sebesar Rp 3 juta sebagai uang cabut laporan, dan Rp 1,5 jutanya itu untuk korban biaya berobat korban," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Rabu (25/1/2023).
Meski menghentikan proses hukum menggunakan sistem restorative justice namun ia menyayangkan oknum kepolisian dari Polsek Tempe yang justru meminta imbalan dengan dalih uang pencabutan laporan
Oknum diperiksa propam
Kasi Propam Polres Wajo AKP Asrudi mengatakan pihaknya telah memeriksa oknum polisi terduga pelaku pemerasan kasus pemukulan tersebut di Kantor Polsek Tempe, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011
"Kalau yang periksa kasusnya itu Bripka Aswar. Terduga pelaku sudah diperiksa tadi sama Propam," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/2023) malam.
Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, AKP Asrudi menjelaskan biaya sebesar Rp 4,5 juta sudah diserahkan ke korban.
"Biaya sudah diserahkan semuanya ke korban, tidak ada ke penyidik," tandasnya.
Ia menjelaskan untuk penyelesaian kasusnya itu benar melalui Restoratif Justice.
"Korban yang meminta biaya pengobatan kepada pelaku, itu informasi yang saya dapatkan dari pemeriksaan," tutupnya.
Tanggapan Kapolres
Kapolres Wajo, AKBP Fatur Rochman menjelaskan polisi harus melayani masyarakat dengan ikhlas.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku
"Dalam melayani masyrakat, kita harus ikhlas, dan bertindak adil," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23) siang.
Ia menambahkan, kasus restorasi itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
"kita harus profesional, ini kak kasus restorasi," pungkasnya.
Sementara tu Kapolsek Tempe, AKP Bambang menyebutkan, jika kasus yang diselesaikan di luar persidangan itu masuk restoratif justice.
"Untuk biaya denda tdk ada, biasanya korban yg minta biaya pengobatan," ujarnya.
Tidak ada pungutan dalam restorative justice
Ketua Pelita Hukum Independen (PHI), Sudirman mengatakan, dalam penerapan restorative justice memiliki syarat RJ apabila kedua belah pihak sepakat berdamai, tidak ada pungutan.
Baca juga: Oknum Anggota Polsek Tebet yang Acungkan Jari Tengah ke Relawan Ambulans di Jaksel Diperiksa Propam
"Tapi kalau untuk pembayaran sebagai syarat perdamaian untuk diberikan kepada korban maka itu sah-sah saja," ujarnya saat dikonfirmasi tribun-timur.com, Rabu (25/1/23).
"Tapi kalau pembayaran sebagai pungutan untuk mengehentikan penyidikan maka itu tidak dapat dibenarkan dan masuk kategori suap dan ataupun pungli," tambahnya.
Ia mengatakan jika dugaan tersebut benar, maka harusnya pihak kepolisian melayani hukum dengan profesional.
"Kalau pihak kepolisian benar meminta maka itu adalah pungutan yang dapat dikualifikasikan sebagai pungutan liar (pungli) ataupun suap," tutupnya.
Diketahui sendiri, kasus ini terjadi sejak tanggal 14 Januari 2023 lalu di Perumahan Pepabari Sengkang, Kabupaten Wajo.
Penulis: M. Jabal Qubais
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Propam Periksa Oknum Polisi Diduga Peras Warga di Wajo
Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Kapolres Wajo: Harus Profesional
dan
judul Kasus Dugaan Pemerasan Oknum Polisi, Kapolres Wajo: Harus Profesional
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.