Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya

Nanang Trihartanto selain menjadi pembunuh siswi SMP di Sukoharjo juga pernah aniaya anak dan istrinya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya
Kolase Tribunnews.com: TribunSolo.com/Anang Maruf
Lokasi ditemukannya jasad siswi SMP di Kecamatan Grogol, Kbaupaten Sukoharjo (Kiri). Tampang Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuh siswi SMP di Grogol (kanan) - Nanang Trihartanto selain menjadi pembunuh siswi SMP di Sukoharjo juga pernah aniaya anak dan istrinya. 

Keduanya pun sepakat untuk bertemu di sebuah hotel.

"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setiawan.

Karena hotel penuh, maka pelaku mengajak korban ke indekosnya di daerah Kartasura, Sukoharjo.

Setelah memuaskan hasratnya, pelaku meminta tambah jam.

Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Garis polisi dipasang di lokasi ditemukannya Siswi SMP yang diduga tewas dibunuh di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Maruf)

"Di jam ke-2 pelaku tidak puas, dikarenakan korban mengkau jamnya sudah habis," tambah kapolres.

Saat mengantar pulang, timbul niat untuk menghabisi nyawa korban.

"Motif pembunuhan pelaku mengakui melum puas dan ingin menguasai harta korban termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke 1," jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

Pelaku pun menusuk korban dengan obeng dan pisau berkali-kali.

"Pelaku sempat membanting korban hingga terjatuh, dan korban sempat melawan, dikarenakan korban sudah kehabisan darah pelaku langsung menghabisi nyawa korban," lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijatuhi Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas