Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Bali Ditangkap karena Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rekam Aksinya, Video Asusilanya Tersebar

Polisi menangkap seorang pria yang mencabuli anak di bawah umur dan merekam video asusila. Pelaku mengaku melakukannya sebagai kenang-kenangan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pria di Bali Ditangkap karena Cabuli Anak di Bawah Umur dan Rekam Aksinya, Video Asusilanya Tersebar
freepik
Ilustrasi tindak asusila anak di bawah umur. Seorang pria di Buleleng, Bali ditangkap karena mencabuli anak di bawah umur dan merekamnya. Videonya tersebar melalui WhatsApp dan menjadi viral. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Buleleng menangkap seorang pria berinisial KA (19) yang melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur dan merekam aksinya.

Video rekaman tersebut tersebar melalui WhatsApp dan menjadi viral.

Pelaku merupakan warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali dan mengaku membuat video asusila pada September 2022.

Ketika berada di Polres Buleleng, pelaku membantah telah menyebarkan video asusila yang dibuat bersama mantan kekasihnya.

Wanita dalam video asusila saat itu masih menjadi pacar pelaku dan masih berusia 16 tahun.

Menurut pelaku, pembuatan video dan hubungan badan yang dilakukan atas dasar suka sama suka.

Baca juga: Pria di Lenteng Agung Berbuat Asusila Terhadap Bocah 11 Tahun, Berikut Kronologi Kejadiannya

"Kami suka sama suka. Korban adik kelas saya, sudah beberapa kali bikin (video asusila)."

Berita Rekomendasi

"Tapi habis dibuat, langsung saya hapus. Buat kenang-kenangan saja untuk dilihat," ungkap pelaku pada Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunBali.com.

Ia menegaskan tidak pernah menyebarkan video asusila karena hanya sebagai koleksi pribadi.

"Yang jelas saya tidak sebar kemana-mana. Saya dengan mantan pacar saya saja yang tahu video itu," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Hadimastika, menjelaskan pelaku ditahan karena ada laporan dari orang tua korban terkait kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

Petugas masih fokus terhadap laporan yang diterima dan akan memeriksa pelaku dalam kasus tersebut.

Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

Sedangkan kasus penyebaran video asusila, petugas masih melakukan penyelidikan.

"Orang tua korban sementara hanya melaporkan perbuatan cabulnya. Untuk viralnya video itu, kami akan dalami."

"Berkasnya nanti terpisah. Sementara kami fokus terhadap persetubuhannya dulu," ungkapnya.

ilustrasi tindak asusila anak di bawah umur (Sripoku.com/Anton)
ilustrasi tindak asusila anak di bawah umur (Sripoku.com/Anton) (Sripoku.com/Anton)

Orang Tua Korban Buat Laporan

Setelah video asusila berdurasi satu menit tersebar, orang tua korban mendatangi Unit PPA Polres Buleleng, Jumat (20/1/2023).

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, mengatakan laporan yang dibuat adalah perbuatan asusila anak di bawah umur.

Baca juga: Video Asusila Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Tidur dengan Wanita yang Dibayar Rp 1,5 Juta

"Jadi yang rencana akan dilaporkan perbuatan cabulnya karena umur wanitanya masih di bawah 18 tahun, bukan beredarnya video tersebut," paparnya, masih dari TribunBali.com.

Menurutnya, perbuatan yang dilakukan pria dalam video asusila sudah salah karena mencabuli anak yang masih di bawah umur dan merekamnya.

"Termasuk perbuatan cabul. Apalagi kemudian memvideokan," tambahnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/Ratu Ayu Astri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas