Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kepala Sekolah SD di Pinrang Dicopot Karena Menganiaya Muridnya Sendiri

Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat T saat ini masih bergulir di Polres Pinrang.

Editor: Erik S
zoom-in Kepala Sekolah SD di Pinrang Dicopot Karena Menganiaya Muridnya Sendiri
Tribunnews.com
(Ilustrasi pemukulan) Kepala UPT SDN 284 Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan inisial T dinonaktifkan sebagai kepala sekolah karena . dilaporkan oleh orangtua siswa atas dugaan kasus penganiayaan. 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG  - Kepala UPT SDN 284 Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan inisial T dinonaktifkan sebagai kepala sekolah.

T dilaporkan yang dilaporkan oleh orangtua siswa atas dugaan kasus penganiayaan.

Baca juga: Soal Penganiayaan Aspri Hotman Paris, Yang Dituduh Beri Pembelaan, Ini Kronologi Versinya

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Muhtar, Kamis (26/1/2023).

"Yang bersangkutan (T) sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," katanya.

Muhtar menuturkan, kasus dugaan penganiayaan yang menjerat T saat ini masih bergulir di Polres Pinrang.

"Kasusnya masih bergulir di Polres Pinrang," ujarnya.

Muhtar menyayangkan adanya kejadian tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kita sayangkan dan tidak benarkan adanya kekerasan dalam dunia pendidikan," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya

Namun, kata dia, proses mediasi antara kedua belah pihak selalu diupayakan.

"Proses mediasi tetap kami upayakan agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan," tuturnya

Sebelumnya diberitakan, kepala SDN 284 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial T dilaporkan orang tua siswa ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Hal itu berdasarkan surat tanda terima laporan nomor STTLP/B/26/I/2023/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, Rabu (11/1/2023) siang.

Orangtua yang melapor ke polisi mengaku jika anaknya telah dipukul di bagian perut, pipi dan kepala oleh T atas tuduhan mencuri.

Baca juga: Ustaz Ponpes di Trenggalek Ditetapkan Tersangka Kasus Kekerasan, Aniaya Santri hingga Patah Tulang

T diduga menganiaya siswa kelas 6 inisial AS di ruangan kerjanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas