Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Menyeret Eks Wali Kota Samanhudi

Berikut kilas balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar dan perkembangan penyelidikan hingga ditangkapnya eks wali kota Samanhudi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kilas Balik Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar yang Menyeret Eks Wali Kota Samanhudi
TikTok @kerupukkulittttt
Rekaman CCTV detik-detik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso memperlihatkan ada seseorang yang dengan sengaja membukakan pintu gerbang dan membiarkan mobil hitam masuk. Berikut kilas balik kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar dan perkembangan penyelidikan hingga ditangkapnya eks wali kota Samanhudi. 

Sehingga petugas terpaksa menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka.

Samanhudi Anwar kembali terdeteksi berada di sebuah tempat penyewaan lapangan olahraga futsal di kawasan Kota Blitar.

Tersangka akhirnya ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim, saat sedang bermain futsal pada Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

"S ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar," ungkap Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat, dilansir TribunJatim.com.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono, membenarkan Samanhudi Anwar ditangkap saat sedang berolahraga.

Baca juga: Profil Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar Tersangka Perampokan, Baru Keluar Bui karena Kasus Suap

"Futsal (lokasi penangkapan)" ujarnya, Jumat.

Menurut Lintar, selama proses penangkapan, Samanhudi menunjukkan sikap dan perilaku yang kooperatif.

Berita Rekomendasi

"Sedang duduk-duduk. Ditangkap kooperatif."

"Tadi bersama rekannya. Dan kami datangi, rekannya juga kooperatif," jelasnya.

Balas Dendam Usai Keluar dari Penjara

Sekitar 3 bulan lalu, tepatnya Senin (10/10/2022) malam, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar bebas dari penjara setelah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).

Samanhudi Anwar menegaskan dirinya akan kembali ke politik dan balas dendam.

Anwar adalah terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018.

Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.

Kebebasan Samanhudi disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam.

Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.

Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya.

Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.

Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah).

"Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.

Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu.

"Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.

Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik.

"Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.

Kasus Suap proyek Pembangunan Gedung SMPN 3 Blitar

Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018.

Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun.

Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi.

Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. 

Sumber: (Tribunjatim) (Surya) (Kompas.com) (Tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas