Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Terungkap: Aroma Balas Dendam hingga Pengakuan Tersangka
Pernyataan balas dendam tersebut pernah diungkapkan Samanhudi ketika keluar dari penjara
Editor: Erik S
"Pertama saya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kapolda jatim, Direskrimum dan Kapolres Blitar Kota yang sudah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Yang artinya, peristiwa yang menimpa saya secara pribadi dan keluarga sedikit demi sedikit sudah terkuak," kata Santoso, Sabtu (28/1/2023).
Seperti diketahui, sampai sekarang Tim Polda Jatim terus mengembangkan peristiwa perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Sejauh ini, Tim Polda Jatim sudah menangkap tiga dari lima pelaku perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Terbaru, pada Jumat (27/1/2023), Polda Jatim menangkap mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar yang diduga ikut terlibat dalam peristiwa perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar.
Pasca penangkapan Samanhudi, Santoso berharap masyarakat semakin tenang dan tetap menjaga kondusifitas di Kota Blitar, apalagi saat ini menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca juga: Samanhudi Beri Informasi Kondisi Rumah Dinas Wali Kota Blitar ke Perampok, Bantah Isu Balas Dendam
"Saya berharap situasi dan kondisi Kota Blitar tetap aman dan kondusif. Karena peristiwa yang menimpa saya dan keluarga, itu sudah ditangani secara profesional sesuai keahliannya oleh Polda Jatim dan jajarannya," ujarnya.
Santoso tetap bersabar dan berdoa semoga polisi dapat menguak peristiwa perampokan di rumah dinasnya.
Karena, menurutnya, masih ada dua pelaku yang belum tertangkap dan masih dalam pengejaran petugas, meskipun identitasnya sudah diketahui.
"Kami berdoa bisa terkuak secara gamblang, sehingga masyarakat Kota Blitar bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan biasa lagi," katanya.
Otaki perampokan di Penjara
Aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso pada Jumat (27/1/2023), telah dirancang dalam waktu satu tahun oleh M Samanhudi Anwar bersama pelaku lainnya.
Samanhudi yang merupakan mantan Wali Kota Blitar telah diperiksa penyidik sebagai tersangka selama 12 jam oleh penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim, sejak pukul 15.00 WIB, kemarin.
Baca juga: Samanhudi Anwar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara meski Tak Terima Uang Hasil Perampokan
Usai dilakukan pemeriksaan, Samanhudi langsung mengenakan baju tahanan dan resmi ditahan di Gedung Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim, sekitar pukul 03.30 WIB, Sabtu (28/1/2023).
Samanhudi diduga terlibat kejahatan tersebut, karena memberi informasi kepada 5 eksekutor perampokan, mengenai jumlah uang dan denah TKP sasaran.