Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan dan Ajukan Praperadilan, Tiga Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri

Fahim Mawardi telah jadi tersangka dan ditahan. Tiga kuasa hukumnya menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan mendampingi proses praperadilan.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan dan Ajukan Praperadilan, Tiga Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri
Trubun Lampung/Dody Kurniawan
Ilustrasi pencabulan. Tiga kuasa hukum pengasuh ponpes di Jember mengundurkan diri. Fahim Mawardi telah jadi tersangka dan ditahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpdok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan ditahan sejak Selasa (17/1/2023).

Fahim Mawardi terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fahim Mawardi dianggap janggal sehingga pihak tersangka akan mengajukan praperadilan.

Namun, sebelum proses praperadilan dilakukan, tiga kuasa hukum Fahim Mawardi mengundurkan diri.

Mereka adalah Andy C Putra, Alananto, dan Didik Muzanni.

Ketiganya telah mengajukan pengunduran diri pada Sabtu (28/1/2023).

Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast

Salah satu mantan kuasa hukum Fahim, Andy C Putra, mengungkapkan alasan pihaknya mundur.

Berita Rekomendasi

Andy mengungkapkan pihak Fahim Mawardi telah menunjuk tim lain untuk menangani kasusnya.

"Masuknya tim pendamping hukum yang baru. Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda," terangnya, Sabtu, dikutip dari TribunMadura.com.

Menurutnya, pendampingan hukum tidak akan maksimal jika dilakukan oleh dua kelompok.

"Daripada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," sambungnya.

Ia menambahkan proses praperadilan telah diajukan, sehingga kuasa hukum Fahim Mawardi yang baru akan mendampingi saat proses praperadilan.

"Jadi tim kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan praperadilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses praperadilan," tandasnya.

Fahim Mawardi kini didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas