Pengasuh Ponpes di Jember Ditahan dan Ajukan Praperadilan, Tiga Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri
Fahim Mawardi telah jadi tersangka dan ditahan. Tiga kuasa hukumnya menyatakan mengundurkan diri dan tidak akan mendampingi proses praperadilan.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Ponpdok Pesantren Syariah Al-Djalil 2, Jember, Jawa Timur, Fahim Mawardi, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila dan ditahan sejak Selasa (17/1/2023).
Fahim Mawardi terbukti telah melakukan pencabulan terhadap empat santriwatinya di lingkungan pondok.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap Fahim Mawardi dianggap janggal sehingga pihak tersangka akan mengajukan praperadilan.
Namun, sebelum proses praperadilan dilakukan, tiga kuasa hukum Fahim Mawardi mengundurkan diri.
Mereka adalah Andy C Putra, Alananto, dan Didik Muzanni.
Ketiganya telah mengajukan pengunduran diri pada Sabtu (28/1/2023).
Baca juga: Soal Tindakan Asusila Pengurus Ponpes di Jember, Kapolres: Cabuli 4 Santriwatinya di Studio Podcast
Salah satu mantan kuasa hukum Fahim, Andy C Putra, mengungkapkan alasan pihaknya mundur.
Andy mengungkapkan pihak Fahim Mawardi telah menunjuk tim lain untuk menangani kasusnya.
"Masuknya tim pendamping hukum yang baru. Jadi tidak mungkin dalam satu kapal itu ada dua nahkoda," terangnya, Sabtu, dikutip dari TribunMadura.com.
Menurutnya, pendampingan hukum tidak akan maksimal jika dilakukan oleh dua kelompok.
"Daripada kepentingan dan pendampingan secara prinsip Kiai FM tidak maksimal dan optimal, sehingga kami mengundurkan diri," sambungnya.
Ia menambahkan proses praperadilan telah diajukan, sehingga kuasa hukum Fahim Mawardi yang baru akan mendampingi saat proses praperadilan.
"Jadi tim kuasa hukum yang baru ini, kami beri mandat untuk melakukan praperadilan. Jadi pengunduran diri ini tidak mempengaruhi proses praperadilan," tandasnya.
Fahim Mawardi kini didampingi kuasa hukum dari Kantor Advokat Abu Nawas yang diketuai oleh Nurul Jamal Habaib.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.