Tabiat Buruk Pelaku Pembunuhan di Sukoharjo, Aniaya Istri dan Anak hingga Melecehkan Ibu Mertua
Pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo sering melakukan penganiayaan ke istri dan anaknya. Pelaku juga pernah melecehkan ibu mertua.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Selain terlibat kasus pembunuhan di Sukoharjo, Jawa Tengah, Nanang Trihartanto (21) terancam dilaporkan istrinya karena kasus penganiayaan.
Nanang Trihartanto kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan siswi SMP yang dikenalnya lewat aplikasi MiChat.
Setelah Nanang Trihartanto ditahan, istrinya mengungkapkan kejahatan lain yang dilakukan tersangka.
Istri Nanang berinisial N mengaku sering dianiaya dan dipaksa menjual diri dengan sejumlah ancaman.
Tersangka yang bekerja sebagai manusia silver itu juga pernah menganiaya anaknya dan melakukan pelecehan ke ibu mertua.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Ternyata Sering Aniaya Anak dan Istrinya
Menurut N, ibunya pernah disekap selama tiga hari dan dilecehkan.
"Terus tangannya diikat, mulutnya dibungkam terus dilakukan (pelecehan seksual)," paparnya dikutip dari TribunSolo.com.
Hal ini yang membuat N kabur ke Kalimantan karena sifat buruk Nanang Trihartanto.
Kasus kekerasan dan pelecehan belum dilaporkan ke polisi karena terkendala lokasi dan keadaan ibu kandung N.
"Ibu saya mau buat laporan tapi tidak bisa karena mau ngomong ke kepolisian bingung. Bapak juga sama," ungkap N.
Saat ini N sedang hamil 5 bulan dan ingin segera pulang ke Sukoharjo untuk bertemu keluarga.
Baca juga: Kata Pakar dan Psikolog soal Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo, Orang Tua Wajib Awasi Gadget Anak
Ia juga ingin pulang untuk membuat laporan ke Mapolres Sukoharjo terkait kasus penganiayaan dan pelecehan yang sudah dilakukan Nanang.
"Saya pribadi pengin pulang ke Jawa soalnya orang tua nyariin saya terus. Nggih (ya) jadi semua sudah bilang saya suruh pulang sudah aman," imbuhnya.
Sosok Nanang Trihartanto
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan dalam kasus ini tidak ada jaringan prostitusi online karena pelaku dan korban terhubung tanpa perantara.
Setelah melakukan pembunuhan, jasad korban ditinggal di sebuah lahan kosong di Desa Pandeyan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Sebelum terlibat kasus pembunuhan, pelaku pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian motor pada tahun 2020.
Saat dihadirkan di Mapolres Sukoharjo, pelaku mengaku bekerja sebagai manusia silver.
Baca juga: Pengakuan Pihak Sekolah di Sukoharjo Setelah Siswinya Ditemukan Terbunuh, Korban Dikenal Baik
Nanang Trihartanto mengatakan sehari ia beraksi sebagai manusia silver di Jalan Raya Solo-Semarang dan dapat mengantongi uang sekitar Rp 150 ribu dalam sehari.
"Sehari-hari jadi manusia silver, dapat segitu (Rp 150 ribu)," papar Nanang, Rabu (25/1/2023), masih dari TribunSolo.com.
Uang dari hasil menjadi manusia silver ini digunakan pelaku untuk berkencan dengan korban yang dikenal lewat aplikasi MiChat.
Kronologi Kejadian
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan pelaku dan korban berkenalan lewat MiChat.
Sebelum bertemu, korban mematok harga Rp 300 ribu per jam jika pelaku ingin memakai jasanya.
Harga tersebut disepakati dan keduanya bertemu di Hotel Setyorini, Kartasura, Sukoharjo, Senin (23/1/2023).
"Nanang mengaku sudah ada transaksi, korban membanderol Rp 300 ribu untuk satu jam," jelas AKBP Wahyu Nugroho.
Karena hotel penuh, pelaku mengajak korban ke kosnya yang berada di Kartasura.
Baca juga: Siswi SMP di Sukoharjo Ditemukan Tak Bernyawa, Ada Luka Tusuk di Tubuh Korban
Hubungan suami istri yang dilakukan berlangsung selama satu jam dan pelaku merasa tidak puas.
Pelaku emosi karena korban menolak untuk menambah waktu berhubungan badan.
Niat untuk melakukan pembunuhan muncul saat pelaku akan mengantar korban pulang.
"Motif pembunuhan pelaku mengakui belum puas dan ingin menguasai harta korban, termasuk uang yang sudah dikasih korban saat jam ke-1," sambungnya.
Saat mengantar pulang korban, Selasa (24/1/2023) dini hari, pelaku melancarkan aksinya dengan membunuh korban dan meninggalkan jasadnya di lahan kosong.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH pidana atau pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 80 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman seumur hidup dan paling berat hukuman mati," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Buka Peluang Jerat Wowon Cs Tersangka Kasus Pembunuhan Berantai dengan Pasal TPPU
Korban Ditemukan Meninggal
AKBP Wahyu mengatakan saat ditemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Petugas langsung diterjunkan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan ditemukan sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, bungkus rokok, dan lip cream hitam.
Polisi juga langsung memeriksa CCTV disekitar TKP untuk proses penyelidikan.
Jasad korban juga telah diautopsi di RS Moewardi, Solo dan terdapat luka tusuk di leher yang mengakibatkan korban meninggal.
"Hasil sementara ada luka tusuk benda tajam 2 titik sejajar di leher dan dada."
"Seperti garpu tapi hanya 2 titik. Kemungkinan yang membuat meninggal yang di leher," ungkapnya, Selasa, masih dari TribunSolo.com.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin/Anang Ma'ruf/Erlangga Bima Sakti)