Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Cianjur Pakai Pelat Palsu, Polisi: Punya Perorangan
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur), Selvi Amalia Nuraeni menggunakan pelat nomor palsu.
Pelar nomor B 1482 QH yang digunakan mobil tersebut palsu, sedangkan pelat aslinya yakni B 999 LS.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut jika mobil tersebut milik peseorangan di Jakarta.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pengendara yang Lindas Mahasiswi Universitas Suryakencana Ditahan Polres Cianjur
"Bahwa kendaraan tersebut atas nama perorangan, alamat di Jakarta," kata Doni saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Meski begitu, Doni tidak menyebutkan secara rinci terkait identitas pemilik kendaraan Audi A6 berkelir hitam tersebut.
Di sisi lain, Doni menyebut pihaknya juga tak mendalami alasan penggunaan pelat palsu tersebut. Kata Doni, pemeriksaan terhadap sopir hanya seputar peristiwa kecelakaan.
"Pemeriksaan terhadap sopir terkait dengan peristiwa kecelakaan saja," ucap Doni.
Diberitakan sebelumnya, Kasus tabrak lari di Cianjur, Jawa Barat yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni terungkap.
Baca juga: Polisi Tahan Sopir Audi A6 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur hingga Tewas, Terancam 6 Tahun Penjara
Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakencana, Cianjur tersebut meninggal setelah ditabrak mobil Audi berwarna hitam, Jumat (20/1/2023) siang.
Kini sopir mobil Audi bernama Sugeng telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan proses penyelidikan terhadap kasus ini menemui berbagai kendala sehingga tersangka baru dapat ditetapkan seminggu pascakejadian.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," tegasnya dikutip dari TribunJabar.com.
Ia menambahkan, mobil yang dikemudikan tersangka tidak termasuk rombongan iring-iringan polisi dan menggunakan nomor kendaraan palsu.
"Mobil sedan jenis Audi berwarna hitam ini menggunakan nomer kendaraan palsu. Dan sendan hitam ini sama sekali tidak tergabung dengan rombongan pihak Kepolisian yang juga tengah melintas pada saat itu," terangnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan, memeriksa beberapa saksi dan memantau rekaman CCTV.
Baca juga: Populer Regional: Sopir Mobil Audi Hitam jadi Tersangka - Perusakan Kantor Arema FC
"Berdasarkan pemeriksaan yang ada dengan mengunakan saintifik investigation, juga menggunakan Tim Inafis tool mark, serta Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengecek olah TKP, dan menggunakan keterangan," paparnya.
Plat kendaraan yang palsu juga membuat proses penyelidikan sedikit terhambat.
"Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang digunakan ini juga akhirnya menjadi kendala, dalam hal pendalam penyelidikan sehingga memakan waktu. Tapi Alhamdullilah bisa diungkap semuanya," sambungnya.
Untuk informasi, ada empat kendaraan yang dicurigai menabrak korban hingga meninggal yakni kendaraan patroli lalu lintas, kemudian Fortuner, Audi hitam, dan angkutan umum (angkot).
Kuasa Hukum Keluarga Korban sempat Bantah Pernyataan Polisi
Polres Cianjur telah mengungkap ciri-ciri mobil yang menabrak korban yakni mobil Audi berwarna hitam.
Dalam keteranganya Polres Cianjur menjelaskan mobil yang menabrak korban merupakan mobil yang memaksa masuk iring-iringan polisi.
Namun pernyataan ini dibantah oleh kuasa hukum keluarga korban yang menyebut mobil yang menabrak adalah Toyota Innova hitam, salah satu mobil yang ikut iring-iringan polisi.
Meski terdapat dua versi, kuasa hukum keluarga korban, Yudi Junadi tetap pada pernyataannya dan menjelaskan mobil yang melakukan tabrak lari diduga mobil aparat yang sedang menuju TKP pembunuhan Wowon.
Baca juga: Pengemudi Mobil Audi yang Jadi Tersangka Tabrak Lari Selvi Kini Diperiksa di Polres Cianjur
"Mobil yang kita curigai itu tergabung dalam rangkaian rombongan polisi yang menuju ke lokasi TKP pembunuhan berantai Wowon Kecamatan Ciranjang, pada Jumat (20/1/2023) lalu," ujarnya, Kamis (26/1/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Ia meminta aparat kepolisian untuk segera memeriksa kedua mobil tersebut agar kasus meninggalnya Selvi dapat cepat diselesaikan.
"Kan sudah jelas, kepolisian sudah menyebutkan jenis dan nopol kendaraannya mobil jenis Audi."
"Tinggal selidiki saja ke Regident apakah nomor kendaraan yang digunakan sedan Audi warna hitam ini palsu atau bukan peruntukan untuk kendaraan jenis sedan," sambungnya.
Menurutnya, mobil Toyota hitam yang dicurigai sebagai penabrak korban dapat dicek di labfor untuk memastikan ada atau tidaknya bekas tabrakan.
"Mobil Toyota Kijang Innova yang juga diduga penabrak korban bisa dilakukan pemeriksaan oleh labfor dengan goresan yang ada pada body mobil tersebut," imbuhnya.
Yudi Junadi menegaskan kecurigaannya terhadap mobil Innova hitam yang menabrak korban semakin menguat karena kendaraan tersebut sempat parkir di TKP kasus Wowon.
"Innova ada di dalam rangkaian pejabat kepolisian, ada di TKP Wowon, ditemukan goresan pada body Innova yang bisa di cek ke labfor dan Innova tersebut ditinggal di Ciranjang tepatnya TKP Wowon dan baru diambil sekitar pukul 22.00 WIB," tambahnya.
Yudi Junadi menegaskan mobil yang menabrak korban merupakan mobil yang ikut iring-iringan polisi.
Baca juga: Periksa 9 Saksi, Polisi Tetapkan Sopir Jadi Tersangka Tabrak Lari dan Ungkap Pemilik Mobil Audi
"Tidak ada itu mobil Audi di lokasi kejadian. Kita sudah mengumpulkan bukti yang menabrak adalah mobil anggota iring-iringan pejabat kepolisian," ujarnya pada Rabu (25/1/2023), dikutip dari TribunJabar.com.
Ia mengaku memiliki bukti beberapa rekaman CCTV yang menunjukkan mobil yang menabrak korban bukan Audi hitam, melainkan Toyota Innova hitam.
Mobil yang menabrak korban diduga milik aparat kepolisian yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP) kasus Wowon di Kampung Babakan Mande, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.
Menurut Yudi, petugas kepolisian harusnya tidak menutupi fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
"Kita menghormati semua proses hukum. Namun, jangan menutup-nutupi fakta sebenarnya yang telah terjadi," sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.