Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dikira Hilang, Gadis 15 Tahun Ditemukan di Kamar Mandi Kolam Renang Bersama Ayah Tirinya

Gadis 15 tahun di Lampung jadi korban rudapaksa ayah tiri. Ia ditemukan di kamar mandi kolam renang bersama pelaku.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Dikira Hilang, Gadis 15 Tahun Ditemukan di Kamar Mandi Kolam Renang Bersama Ayah Tirinya
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Gadis 15 tahun di Lampung jadi korban rudapaksa ayah tiri. Ia ditemukan di kamar mandi kolam renang bersama pelaku. 

TRIBUNNEWS.COM - YTS (15), remaja putri di Lampung Selatan, Provinsi Lampung menjadi korban rudapaksa oleh ayah tirinya, AN (28).

Pria warga Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan itu telah melakukan aksinya berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah korban kabur dari rumah neneknya di Kecamatan Ketapang.

Pihak keluarga kemudian melaporkan hilangnya YTS ke aparat kepolisian.

Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak hingga akhirnya menemukan korban.

YTS ditemukan di kamar mandi kolam renang di Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, bersama ayah tirinya.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pemerasan Kasus Rudapaksa di Brebes, Dapat Uang Rp 1,6 Juta dari Memeras Pelaku

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Penengahan Iptu Gobel, Sabtu (28/1/2023), dilansir Tribunlampungselatan.com.

Berita Rekomendasi

"Pada Rabu (4/1/2023) sekira pukul 10.00 WIB, telah terjadi tindak pidana asusila anak di bawah umur di kamar mandi kolam renang."

"(Lokasi) Desa Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, yang dilakukan oleh pelaku AN yang merupakan bapak tiri korban," ujarnya.

Awalnya, pelaku mengajak korban pergi ke kolam renang menggunakan sepeda motor.

Setibanya di kolam renang, AN lantas mengajak korban melakukan perbuatan asusila di dalam kamar mandi.

Dari hasil pendalaman, diketahui AN telah merudapaksa korban sebanyak tiga kali, serta melakukan pelecehan lainnya.

AN pun telah diamankan aparat penegak hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anaknya, dilansir Tribunlampungselatan.com.

"Jadi saat kami lakukan penangkapan terhadap ayah tirinya berinisial AN tersebut, ia mengaku telah melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya sebanyak tiga kali dan perbuatan cabul sebanyak dua kali," ujarnya.

Setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku melakukan bujuk rayu terhadap korban.

Ilustrasi pelecehan - dikira hilang, remaja di Lampung selatan ditemukan di kamar mandi kolam renang bersama ayah tirinya.
Ilustrasi pelecehan - dikira hilang, remaja di Lampung selatan ditemukan di kamar mandi kolam renang bersama ayah tirinya. (Yonhap News)

Baca juga: Istri Selingkuh, Ayah Rudapaksa 2 Anak Tiri selama 6 Tahun, Beraksi sejak Usia Korban 7 dan 10 Tahun

"Jadi si korban ini sering berinteraksi dengan ayah tirinya. Untuk pertama kali dilakukan rudapaksa oleh ayah tirinya di rumah Way Kanan."

"Kemudian yang kami amankan terakhir ini dilakukan rudapaksa di kamar mandi kolam renang Sri Pendowo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan," bebernya.

Diketahui, korban tinggal bersama neneknya, sedangkan ibu kandungnya bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Singapura.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 dan 2 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

AN terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribunlampungselatan.com/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas