Fakta Sopir Mobil Audi Penabrak Selvi Amalia Ditahan: Sempat Jadi DPO, Kini Terancam 6 Tahun Penjara
Berikut fakta sopir mobil Audi yang diduga menabrak Selvi resmi ditahan, sempat ditetapkan sebagai DPO.
Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Sugeng (41), pengemudi mobil Audi yang diduga menabrak Selvi Amalia Nuraeni (19), telah ditahan.
Selvi Amalia Nuraeni merupakan mahasiswa Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Jawa Barat.
Selvi Amalia Nuraeni meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023).
Kapolres Cianjur, AKBP Doni Hermawan, membenarkan Sugeng telah dilakukan penahanan.
"Setelah Sabtu (28/1/2023) malam tersangka menyerahkan diri dan didampingi kuasa hukumnya, kita langsung melakukan pemeriksaan juga gelar perkara, kini statusnya sudah dalam penahanan," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/1/2023), dilansir TribunJabar.id.
AKBP Doni Hermawan mengatakan, pertimbangan yang dilakukan oleh penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka yakni alasan objektif dan subjektif.
"Sesuai dengan pasal 21 ayat 1 KUHP, bahwa alasan subjektifnya yang dianggap kekhawatiran para penyidik adalah tersangka melarikan diri, serta alamat yang bersangkutan berada di luar Cianjur sehingga dilakukan penahanan," jelasnya.
Selengkapnya, berikut fakta sopir mobil Audi yang diduga menabrak Selvi resmi ditahan sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
Mobil Audi Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Selvi
Polisi memastikan mobil sedan Audi hitam menjadi penyebab kecelakaan yang menewaskan Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan hal ini diketahui setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam," ungkapnya di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (28/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: Sosok Sugeng, Sopir Mobil Audi Diduga Tabrak Selvi Amalia hingga Tewas, Tidak Terima Jadi Tersangka
Selain itu, Ibrahim memastikan, kendaraan sedan Audi hitam itu tidak termasuk ke dalam bagian rombongan kendaraan polisi.
"Kondisi tersebut memang tidak bersama dengan rangkaian kendaraan Audi tersebut, jadi mobil Audi itu bukan bagian dari rangkaian kendaraan polisi tersebut," imbuhnya.
Sopir Mobil Audi Jadi Tersangka
Pada Sabtu (28/1/2023), Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, Polres Cianjur menetapkan Sugeng sebagai tersangka kasus tabrak lari Selvi Amalia Nuraeni.
"Memang dalam prosesnya membutuhkan waktu sekitar delapan hari, tapi waktu tersebut dalam penyidikan terdapat kendala-kendala dalam penyidikan," ujarnya, seperti diberitakan TribunJabar.id.
Adapun kendala dalam penyelidikan kasus tabrak lari ini di antaranya yakni terkait penyidikan kondisi kendaraan yang menabrak dan keberadaan sedan Audi tersebut.
"Dalam prosesnya semua bisa jelas dan terang dan bisa kita ungkap perkaranya dan bisa merujuk kepada kendaraan yang menambrak, serta bisa menetapkan pengemudinya sebagai tersangka," beber Ibrahim.
Baca juga: Sopir Audi Ditahan Buntut Tewasnya Selvi Amalia, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dijadikan Kambing Hitam
Sugeng Sempat Jadi DPO
Dilansir TribunJabar.id, Sugeng sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tabrak lari ini.
Karena tersangka ada upaya melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan, polisi mengeluarkan status DPO sebagai tersangka lakalantas.
"DPO atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman itu melanggar pasal 310 ayat 4 Junto pasal 312 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya dengan hukuman enam tahun penjara," kata Ibrahim kepada wartawan saat mengelar konferensi pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/1/2023).
Saat itu, Ibrahim mengimbau Sugeng agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ini merupakan hal lakalantas, atau di mana kondisi umum dalam lakalantas tak ada orang yang menginginkan kecelakaan."
"Karena itu tersangka diminta untuk menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan akibat kecelakaan ini," jelas Ibrahim.
Baca juga: Nur, Penumpang Mobil yang Tabrak Selvi Amalia Disebut Bukan Istri Polisi
Sopir Mobil Audi Diperiksa Polisi
Pada Minggu (29/1/2023), AKBP Doni Hermawan mengatakan, Sugeng sudah berada di Polres Cianjur.
"Iya sudah di Polres dan sedang dimintai keterangan," ujar Doni kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi belum merinci terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan tersangka ditahan oleh penyidik.
"Nanti menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," jelas Doni.
Sugeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
AKBP Doni Hermawan menjelaskan, Sugeng ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 310 Ayat 4 Juncto Pasal 312 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sugeng terancam hukuman enam tahun penjara atas kasus tersebut.
"Persangkaan Pasal 310 (4) Jo 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009," ungkapnya, Senin.
Bantah Tabrak Selvi
Sementara itu, Sugeng sempat membantah telah menabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga meninggal dunia.
Sugeng menjelaskan, saat melintas di lokasi kejadian pada Jumat (20/1/2023), dia melihat sepeda motor yang dikendarai korban oleng hingga menabrak angkot yang berhenti di depan.
Baca juga: Sugeng Sopir yang Disebut Tabrak Selvi Amalia Datangi Kantor Polisi, Tegaskan Tak Melarikan Diri
Sugeng mengaku, dirinya saat itu berada di konvoi mobil polisi.
Namun, ia mengaku tidak memaksa masuk iring-iringan seperti yang dituduhkan pihak kepolisian.
Saat itu, Sugeng membawa majikan perempuan di mobil Audi A8 yang dikendarainya.
“Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar."
"Dari belakang ada dua yang melaju,” ungkap Sugeng kepada wartawan di Cianjur, Jumat (27/1/2023).
Sugeng mengatakan, dirinya sempat memperlambat laju kendaraan.
“Maksud saya (memelankan kendaraan) ingin memeriksa (mobil) karena saya adalah driver dan mobil menjadi tanggung jawab saya,” imbuh dia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.