Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke ke Pengadilan Negeri Blitar
Editor: Erik S
"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).
Menurutnya, sosok Samanhudi Anwar merupakan politisi yang berorientasi pada pengkaderan anggota partai politik.
Sehingga Joko Trisno menampik adanya motif dendam yang melatarbelakangi keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan yang tidak dilakukan langsung oleh sang kliennya.
Baca juga: Samanhudi Anwar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Mengaku Tetap Hargai sang Senior
"Jadi beliau ini kader PDI yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang-orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," jelasnya.
Mengenai adanya orasi dan statemen bermuatan makna 'dendam' yang sempat terlontar dari mulut Samanhudi, tatkala bebas dari penjara dan disambut riuh oleh massa simpatisannya, pada Oktober 2022.
Bahkan hingga video orasinya sepat viral di media sosial.
Joko Trisno menegaskan, dendam yang dimaksud Samanhudi merupakan dendam politik memenangkan pemilihan pada 2024 mendatang, dengan kendaraan partai politik baru.
Dan, sama sekali bukan dendam secara pribadi terhadap sejumlah pihak atau tokoh publik lainnya yang ditafsirkan berseberangan kubu dengan pihak Samanhudi Anwar.
Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran
"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," ungkapnya.
Tuding rekayasa Mujiadi
Joko Trisno menyayangkan, bila terseretnya Samanhudi Anwar atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi.
Padahal, Samanhudi Anwar hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat.
Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).
"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," terangnya.
Baca juga: Soal Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Muncul Isu Samanhudi Balas Dendam, Ini Kata Santoso