Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke ke Pengadilan Negeri Blitar
Editor: Erik S
Joko Trisno menegaskan, pihaknya akan membidik tersangka Mujiadi memastikan kebenaran kesaksiannya dalam BAP tersebut.
"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.
Apalagi, ungkap Joko Trisno, kesaksian Mujiadi dalam BAP tersebut, juga menyebut adanya motif dendam atau sakit hati sebagai latar belakang Samanhudi terlibat dalam kasus tersebut.
Padahal, hubungan Samanhudi Anwar dengan Santoso, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Blitar, selalu terjaga baik, sejak sebelum adanya kasus korupsi yang menimpa Samanhudi Anwar, tahun 2018.
Kualitas hubungan baik tersebut, juga tercermin pada sebuah momen saat Santoso membesuk Samanhudi Anwar saat ditahan di Lapas Kelas I, Surabaya, berlokasi Kabupaten Sidoarjo.
"Saya nangkapnya begitu. Gak mungkin, kita orang Blitar, hubungan Pak Santoso dan Pak Samanhudi 2018 sangat baik. Dan kalau Pak Santoso mau melaporkan (atas kasus korupsi kala itu) bohong. Gak mungkin," ungkap Joko.
Baca juga: Harapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Samanhudi yang Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas
"Samanhudi saat di Lapas Sidoarjo aja, masih dikunjungi sama Pak Santoso. Makanya itu, saya katakan, diduga keterangan palsu (statemen BAP Mujiadi)," pungkas Joko.
Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap lantaran diduga menjadi otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.
Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).
Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap.
Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, di tengah proses pengintaian tersebut.
Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.
Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.
Penulis: Luhur Pambudi
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Singgung Soal Pemeriksaan
dan
Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa