Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan

M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke ke Pengadilan Negeri Blitar

Editor: Erik S
zoom-in Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Samanhudi Sebut Rekayasa Mujiadi, Ajukan Praperadilan
TRIBUNJATIM.COM/LUHUR PAMBUDI
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Tersangka perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengajukan permohonan praperadilan ke ke Pengadilan Negeri Blitar, Jawa Timur, Senin (30/1/2023). 

Tim kuasa hukum Samanhudi Anwar sudah mendaftarkan praperadilan tersebut dengan register pidana Nomor I/Pid.Pra/2023/PN.Blt tertanggal 30 Januari 2023.

Baca juga: Samanhudi Anwar Jadi Tersangka, Diduga Jadi Otak Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Kini Ditahan

"Hari ini, kami tim kuasa hukum (Samanhudi) mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta pembatalan penetapan tersangka terhadap Samanhudi oleh Polda Jatim ke PN Blitar," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Samanhudi Anwar, Hendi Priono. 

Hendi mengatakan materi pra peradilan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi dua alat bukti dan disertai dengan pemeriksaan sebagai saksi.

Menurutnya, dalam perkara itu, kliennya belum pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi dalam kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

"Menurut pengakuan beliau (Samanhudi), beliau belum pernah mendapat panggilan atau diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Penetapan tersangka ini lebih dulu dilakukan sebelum melakukan pemeriksaan (sebagai saksi) terhadap beliau," ujarnya. 

Dikatakannya, dalam penetapan tersangka, MK mensyaratkan ada dua alat bukti yang cukup dan disertai pemeriksaan calon tersangka.

Berita Rekomendasi

"Ketika Pak Samanhudi ditangkap, beliau posisi sudah tersangka, padahal belum pernah mendapat panggilan, belum pernah diperiksa sebagai saksi," katanya. 

Baca juga: Samanhudi Bantah Punya Dendam dengan Wali Kota Blitar, Pernah Dibesuk Santoso saat Masih di Lapas

Kuasa Hukum Samanhudi lainnya, Joko Trisno mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan Polda Jatim terhadap Samanhudi pada Jumat (27/1/2023) mulai pukul 20.00 WIB sampai Sabtu (28/1/2023) pukul 03.00 WIB, kliennya membantah semua tuduhan dari hasil pemeriksaan tersangka MJ.

"Tidak ada bukti bukti lain, hanya bukti pembicaraan keterangan dari tersangka MJ. Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak melakukan apa yang dituduhkan oleh penyidik Polda Jatim," katanya. 

Bukan dendam

Joko Trisno Mudiyanto menampik tuduhan bahwa kliennya terlibat aksi perampokan rumah dinas wali Kota Blitar karena sakit hati dan dendam.

Selama ini, ia memastikan, hubungan kliennya dengan Santoso, dalam kondisi baik.

Baca juga: Samanhudi Bantah Nyanyian Garong Wali Kota Blitar, Hanya Tahu, Tapi Tidak Kenal

Apalagi, sebelum menjawab sebagai Wali Kota Blitar, Santoso beberapa tahun lalu, pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Blitar, mendampingi M Samanhudi Anwar yang menjabat sebagai Wali Kota Blitar, periode 2015-2020.

"Masyarakat mengkait-kaitkan, dihubung-hubungkan. (Motif dendam) gak ada. Dendam politik lho, bukan dendam pribadi," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Senin (30/1/2023).

Menurutnya, sosok Samanhudi Anwar merupakan politisi yang berorientasi pada pengkaderan anggota partai politik.

Sehingga Joko Trisno menampik adanya motif dendam yang melatarbelakangi keterlibatan Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan yang tidak dilakukan langsung oleh sang kliennya.

Baca juga: Samanhudi Anwar Ditetapkan Sebagai Tersangka, Wali Kota Blitar Mengaku Tetap Hargai sang Senior

"Jadi beliau ini kader PDI yang sangat-sangat kuat, dan dia mengkader orang-orangnya menjadi anggota DPRD itu lumayan banyak," jelasnya.

Mengenai adanya orasi dan statemen bermuatan makna 'dendam' yang sempat terlontar dari mulut Samanhudi, tatkala bebas dari penjara dan disambut riuh oleh massa simpatisannya, pada Oktober 2022.

Bahkan hingga video orasinya sepat viral di media sosial.

Joko Trisno menegaskan, dendam yang dimaksud Samanhudi merupakan dendam politik memenangkan pemilihan pada 2024 mendatang, dengan kendaraan partai politik baru.

Dan, sama sekali bukan dendam secara pribadi terhadap sejumlah pihak atau tokoh publik lainnya yang ditafsirkan berseberangan kubu dengan pihak Samanhudi Anwar.

Baca juga: Kata Wali Kota Blitar setelah Samanhudi jadi Tersangka Perampokan: Mudah-mudahan Diberikan Kesadaran

"Jadi memang dendam (dalam berita Oktober itu) murni dendam politik. Bukan dendam pribadi lho ya," ungkapnya.

Tuding rekayasa Mujiadi

Joko Trisno menyayangkan, bila terseretnya Samanhudi Anwar atau kliennya dalam kasus perampokan rumah dinas tersebut, hanya didasarkan pada BAP pengakuan tersangka Mujiadi.

Padahal, Samanhudi Anwar hanya tahu Mujiadi sebagai sesama warga binaan di Lapas Sragen, tapi tidak mengenal secara dekat.

Apalagi dengan empat orang tersangka lainnya Asmuri (54), Ali Jayadi (47), Okky Suryadi (35), dan Medy Afriyanto (35).

"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso. Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," terangnya.

Baca juga: Soal Perampokan Rumdin Wali Kota Blitar, Muncul Isu Samanhudi Balas Dendam, Ini Kata Santoso

Joko Trisno menegaskan, pihaknya akan membidik tersangka Mujiadi  memastikan kebenaran kesaksiannya dalam BAP tersebut.

"Di situlah, bahasa rekayasa. Ow saya tahu ini rekayasa. Rekayasa dari Mujiadi lho ya. Makanya orang ini yang akan saya kejar (pembuktiannya)," tegasnya.

Apalagi, ungkap Joko Trisno, kesaksian Mujiadi dalam BAP tersebut, juga menyebut adanya motif dendam atau sakit hati sebagai latar belakang Samanhudi terlibat dalam kasus tersebut.

Padahal, hubungan Samanhudi Anwar dengan Santoso, yang kini menjabat sebagai Wali Kota Blitar, selalu terjaga baik, sejak sebelum adanya kasus korupsi yang menimpa Samanhudi Anwar, tahun 2018.

Kualitas hubungan baik tersebut, juga tercermin pada sebuah momen saat Santoso membesuk Samanhudi Anwar saat ditahan di Lapas Kelas I, Surabaya, berlokasi Kabupaten Sidoarjo.

"Saya nangkapnya begitu. Gak mungkin, kita orang Blitar, hubungan Pak Santoso dan Pak Samanhudi 2018 sangat baik. Dan kalau Pak Santoso mau melaporkan (atas kasus korupsi kala itu) bohong. Gak mungkin," ungkap Joko.

Baca juga: Harapan Wali Kota Blitar soal Ditangkapnya Samanhudi yang Jadi Tersangka Perampokan Rumah Dinas

"Samanhudi saat di Lapas Sidoarjo aja, masih dikunjungi sama Pak Santoso. Makanya itu, saya katakan, diduga keterangan palsu (statemen BAP Mujiadi)," pungkas Joko.

Sekadar diketahui, mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar ditangkap lantaran diduga menjadi otak kasus perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Samanhudi Anwar ditangkap Tim Jatanras Polda Jatim saat berada di pusat olahraga futsal yang dimilikinya, Jalan Riam Kiri, Bendo, Kepanjenkidul, Kota Blitar, sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023).

Informasinya, tersangka telah dilakukan pengintaian selama dua pekan, sejak informasi atas keterlibatan dirinya itu, dibocorkan oleh tiga tersangka perampokan yang terlebih dulu berhasil ditangkap.

Namun, pada Kamis (26/1/2023), petugas sempat kehilangan jejak tersangka, di tengah proses pengintaian tersebut.

Sehingga, terpaksa petugas menerapkan prosedur dan mekanisme khusus untuk kembali menemukan keberadaan tersangka, dalam waktu singkat.

Setelah tersangka kembali terdeteksi berada di lokasi tersebut.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat (27/1/2023), tersangka akhir ditangkap oleh anggota Tim Jatanras Polda Jatim, dalam keadaan tanpa perlawanan.

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Minta Status Tersangka Dicabut, Kuasa Hukum Samanhudi Ajukan Praperadilan, Singgung Soal Pemeriksaan

dan

Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas