Pengakuan Samanhudi Soal Pertemuan dengan Mujiadi Tersangka Perampokan, Obrolannya Sebut Kasus KPK
Samanhudi Anwar membantah tuduhan sebagai otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, meski kenal dengan Mujiadi, salah satu tersangka lain
Editor: Anita K Wardhani
Dan, setahun kemudian, pada Desember 2022. Setelah keduanya; Asmuri dan Mujiadi, keluar dari lapas dengan status pembebasan bersyarat. Aksi perampokan tersebut dijalankan, melibatkan tiga orang tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyanto.
"Di sana mereka ketemu dan memberikan informasi. Selanjutnya oleh saudara M dan lima orang itu dilakukan curas di bulan Desember 2022," ujarnya di Lobby Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).
Atas perannya itu, Totok menegaskan, tersangka M Samanhudi Anwar dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun, atas aksi kejahatan perampokan tersebut.
"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," jelasnya.
Disinggung mengenai jumlah uang hasil rampokan yang diterima oleh tersangka Samanhudi.
Totok menerangkan, tersangka Samanhudi tidak memperoleh pembagian uang hasil rampokan tersebut sama sekali.
"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2 dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," pungkasnya.
(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Menolak Dituduh Otaki Perampokan, Kuasa Hukum Samanhudi Sebut Kesaksian Tersangka Pertama Ngawur,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.